jpnn.com, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo sepakat dengan Presiden Joko Widodo bahwa tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
“Presiden sudah mengatakan belum atau tidak berpikir untuk mengeluarkan Perppu. Saya pikir pemikiran presiden ini sama dengan kami di DPR,” kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/2).
BACA JUGA: Cerita Bamsoet tentang Panglima TNI Zaman Now
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) yang karib disapa Bamsoet itu sependapat dengan presiden bahwa tidak ada kegentingan memaksa sehingga harus menerbitkan Perppu.
“Karena tidak ada kegentingan memaksa, kecuali hanya perasaan-perasaan saja,” paparnya.
BACA JUGA: Bamsoet: Jangan Sedikit-sedikit Impor
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan posisi DPR jelas bahwa UU MD3 yang disahkan adalah hasil pembahasan pemerintah dan parlemen.
Dia mengatakan DPR akan menghormati dan menghargai apa pun keputusan yang akan diambil presiden yang saat ini sedang mempertimbangkan untuk menandatangani atau tidak UU MD3 itu.
BACA JUGA: Jokowi Sebaiknya Dengarkan Saran Mahfud MD soal MD3
Namun, Bamsoet berujar, UU mengatur bahwa jika dalam waktu tiga puluh hari tidak ditandatangani maka tetap berlaku secara sah dan mengikat.
Bagi warga negara yang menilai di UU MD3 itu ada penyimpangan atau tidak sesuai, silakan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK akan melakukan uji materi apakah UU ini sesuai dengan UUD 1945 atau tidak. Karena itu MK patokannya adalah filosopi semangat UUD 1945,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan Presiden Jokowi kaget dengan adanya pasal imunitas DPR di UU MD3.
Karena itu, Yasonna mengatakan besar kemungkinan presiden tidak akan menandatangani UU MD3 itu. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ogah Tanda Tangan, UU MD3 Tetap akan Berlaku
Redaktur & Reporter : Boy