jpnn.com, JAKARTA - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ulang tahun yang ke-75. MPR banyak mengalami perubahan dan kemajuan.
Salah satu sosok yang memajukan lembaga pengawal konstitusi ini adalah mantan Ketua MPR Almarhum Taufik Kiemas. Ide Taufik Kiemas telah menciptakan sosialisasi Empat Pilar MPR.
BACA JUGA: Bamsoet: MPR Pengatur Cuaca dan Iklim agar Kehidupan Berbangsa Tetap Teduh
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan lembaganya diberikan mandat khusus oleh UU MD3 untuk memasyarakatkan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Ketetapan MPR.
Kemudian, mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD NRI 1945 serta pelaksanaannya, dan menyerap aspirasi masyarakat, daerah,
BACA JUGA: MPR: Tingkatkan Fasilitas dan Infrastruktur Wilayah Kepulauan
dan lembaga negara berkaitan dengan pelaksanaan UUD NRI 1945.
Menurut dia, dewasa ini atau di saat tantangan zaman terasa makin kompleks, laju modernisasi kehidupan terasa kian meminggirkan dan mengancam jati diri ke-Indonesian.
BACA JUGA: Bamsoet: Ini Momentum Refleksi dan Proyeksi Perjalanan MPR Demi Wujudkan Indonesia Maju
Karena itu, pihaknya kian menyadari bahwa nilai-nilai Empat Pilar MPR adalah legasi yang sudah sepatutnya dijadikan warisan kebangsaan yang mesti dijaga, dan dirawat.
Lebih penting lagi dihadirkan pada setiap ruang publik dalam tata kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Sebagai bentuk apresiasi dan ungkapan rasa syukur atas warisan kebangsaan tersebut, rasanya tak salah jika kita memberikan perhargaan kepada Almarhum Taufik Kiemas sebagai “Bapak Empat Pilar MPR RI". Atas jasa beliau dalam membangun paradigma kebangsaan, merajut kebersamaan dalam keberagaman, dan menyatukan visi ke-Indonesiaan kita," kata Bamsoet.
Hal itu diungkap Bamsoet saat peringatan HUT ke-75 MPR sekaligus membuka Seminar Nasional tentang Pembentukan Lembaga Internasional Majelis Syura Dunia yang digagas MPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (29/8).
Hadir dalam kesempatan itu antara lain Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah, Achmad Mudzani, Lestari Moerdijat, Syarif Hasan, Jazilul Fawaid dan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono. Ketua DPR Puan Maharani hadir secara virtual, Ketua DPR La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Bamsoet melanjutkan, di bidang kajian sistem ketatanegaraan, pimpinan dan
anggota MPR telah berkomitmen untuk melaksanakan rekomendasi MPR 2014-2019 terkait penataan sistem ketatanegaraan dan perlunya Pokok Pokok Haluan Negara.
"Dengan harapan di akhir masa jabatan nanti, MPR sudah dapat melaksanakan rekomendasi-rekomendasi itu agar sistem ketatanegaraan, konstitusi dan pelaksanaanya sesuai dengan kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Dalam kerangka itu, Bamsoet menyatakan, MPR dan alat kelengkapannya terus melaksanakan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah.
Penyerapan aspirasi itu dilakukan kepada lembaga-lembaga negara, berbagai kelompok strategis masyarakat, partai politik, maupun organisasi sosial keagamaan melalui kegiatan silaturahmi kebangsaan.
"Tata kelola penyerapan aspirasi masyarakat pun terus dibenahi dengan berbasis pada teknologi informasi (e-aspirasi konstitusi) agar masyarakat, daerah, dan lembaga negara akan makin mudah menyampaikan aspirasinya kepada MPR," jelasnya.
Lebih lanjut Bamsoet mengatakan MPR juga melakukan kajian terhadap isu aktual dan strategis yang ada di tengah tengah masyarakat. Salah satu isu strategis yang dibahas adalah mengenai pemilu.
Badan Pengkajian MPR telah melakukan pembahasan secara mendalam dengan melibatkan berbagai pakar dan akademisi.
Juga sudah menghasilkan rekomendasi tentang Penetapan Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020
"Penetapan Visi dan Misi Negara Kesatuan Republik Indonesia dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan integrasi pembangunan nasional dan daerah," jelasnya.
Ia menambahkan visi dan misi tersebut dimaksudkan untuk memberikan kejelasan arah bagi perjuangan negara dan rakyat Indonesia yang dewasa ini sedang membangun.
Supaya dapat mewujudkan keadaan yang diinginkan satu periode pemerintahan dan dalam rangkaian kontinuitasnya yang berjangka panjang.
Sehingga secara bertahap dapat diwujudkan tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD NRI 1945.
Yaitu untuk melindungi segenap bangsa, dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dalam upaya terwujudnya negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur berdasarkan Pancasila. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy