jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan sudah tidak ada lagi yang perlu diributkan terkait masalah Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Menurut Bambang, DPR berharap Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap untuk menandatangani UU MD3. Sisi lain, parlemen pun memahami jika Jokowi tidak mau tanda tangan. Parlemen akan menunggu masa 30 hari pascapengesahan UU MD3 di rapat paripurna DPR yang jatuh pada 14 Maret 2018 nanti. Jika 30 hari tidak diteken, maka UU berlaku sah dan mengikat.
BACA JUGA: UU MD3 Masih jadi Perdebatan di Senayan
"Ini bukan sesuatu hal yang baru. Ada beberapa presiden sebelumnya yang tidak teken UU yang sudah disetujui bersama (DPR), tapi (UU) terus berlaku dN tidak masalah," kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/3).
Seperti diketahui, sampai saat ini Presiden Jokowi belum menandatangani UU MD3. Alasannya, kata Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, presiden kaget adanya pasal yang mengatur hak imunitas DPR.
BACA JUGA: Bamsoet Waswas Pekerja Asing Bakal Banjiri Industri Migas
Politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet itu mengatakan jika ada masalah dengan suatu UU, sudah ada saluran untuk menyelesaikannya. Yakni melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). "Jadi sebetulnya tidak perlu dibesar-besarkan," jelas Bamsoet.
Dalam UU MD3 yang baru itu juga ada penambahan kursi wakil ketua DPR untuk PDI Perjuangan.
BACA JUGA: ACTA Perkarakan Jokowi ke ORI, Bamsoet: Masalahnya di Mana?
Menurut Bamsoet, pelantikan akan dilakukan setelah UU MD3 berlaku. Dia mengatakan, kemungkinan tanggal 15-16 Maret 2018, wakil ketua DPR yang baru bisa dilantik.
"Menurut saya kalau tanggal 14 selesai, maka tanggal 15 atau 16 nya bisa diagendakan pelantikan," katanya.
Menurut dia, pelantikan pun dilakukan jika sudah ada nama yang disetor PDI Perjuangan untuk wakil ketua DPR. "Kalau PDIP tidak setor-setor ya susah juga kita," tegasnya.
Dia mengatakan sampai saat ini PDI Perjuangan memang belum menyetor nama. Salah satu alasannya karena masih menunggu pengesahan UU MD3. "Jadi sabar saja," katanya.
Soal sosok dari PDI Perjuangan untuk duduk di wakil ketua DPR, Bamsoet meyakini partai berlambang banteng moncong putih itu punya banyak nama. Misalnya Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto, Wakil Sekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah dan Eriko Sutarduga.
"Ada banyaklah tokoh-tokoh PDIP yang bisa masuk di wakil ketua DPR maupun MPR," ungkapnya.
Tapi, kata dia, semuanya sangat bergantung pada kebijakan pada PDI Perjuangan itu sendiri karena yang paling mampu melakukan penilaian adalah mereka. "Kalau kami dalam posisi yang menerima apa adanya," tegasnya.
Seperti diketahui, selain wakil ketua DPR, dalam UU MD3 juga mengamanatkan penambahan tiga kursi wakil ketua MPR untuk PDI Perjuangan, Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kemudian satu penambahan kursi wakil ketua DPD. Sampai saat ini, parlemen belum melantik karena persoalan UU MD3 yang belum diteken.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal UU MD3, Politikus PDIP: Sah Secara Hukum
Redaktur & Reporter : Boy