Bamsoet Ungkap Enam Aspirasi Rakyat Terkait Amendemen UUD

Rabu, 18 Desember 2019 – 23:25 WIB
Bambang Soesatyo. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menyebutkan sepanjang 2019 ini beragam aspirasi masuk ke lembaganya terkait wacana amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia atau UUD NRI 1945.

Legislator Partai Golongan Karya yang karib disapa Bamsoet itu mencatat, setidaknya ada enam aspirasi yang masuk ke MPR. Pertama, amendemen terbatas hanya untuk menghidupkan pokok-pokok haluan negara. Kedua, penyempurnaan UUD 1945 hasil amendemen sebelumnya.

BACA JUGA: Amendemen UUD 1945 Harus Melibatkan DPD

Ketiga, lanjut Bamsoet, ada yang menghendaki perubahan total dan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI 1945. Keempat, ada aspirasi ingin kembali UUD 1945 yang asli, sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Kelima, lanjut dia, kembali ke UUD 1945 asli kemudian diperbaiki atau diubah melalui addendum, sehingga UUD 1945 tetap murni sebagaimana yang dibuat oleh para pendiri bangsa.

BACA JUGA: Bamsoet: 2023, MPR Putuskan Amendemen UUD 1945 atau Tidak

“Keenam, tidak perlu amendemen sama sekali,” kata Bambang dalam diskusi Empat Pilar MPR “Refleksi Akhir Tahun MPR 2019” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/12).

Mantan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu mengatakan aspirasi yang ada di masyarakat terus berkembang. Menurut dia, aspirasi itu datang dari masyarakat dan tidak boleh langsung dihakimi.

BACA JUGA: MPR Pastikan Amendemen Konstitusi Masih Tahap Sosialisasi

Wakil Ketua DPD Sultan Najamudin mengatakan bahwa konstitusi itu hidup dan terus berdinamika. Dia menegaskan, perkembangan konstitusi tidak bisa disetop. “Konstitusi harus sesuai dengan kondisi zaman dan dia harus menyesuaikan. Di negara kita, sistem penataan institusi atau sistem ketatanegaraan kita juga harus memang terus menyesuaikan seiring perkembangan zaman,” kata Sultan dalam kesempatan tersebut.

Senator dari Bengkulu itu mengatakan bahwa posisi DPD lebih kepada bagaimana sistem ketatanegaraan dengan tepat. “Sehingga ya kalau lembaga-lembaga negara itu memang sudah dihadirkan maka dia harus mempunyai posisi yang tepat dan seimbang,” ujarnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler