MPR Pastikan Amendemen Konstitusi Masih Tahap Sosialisasi

Rabu, 11 Desember 2019 – 16:22 WIB
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) Jazilul Fawaid mengatakan, pihaknya masih terus menyerap masukan dari elemen masyarakat terkait rencana amendemen UUD NRI 1945. 

Menurut Jazilul, pada 16 Agustus 2019 lalu, semua fraksi sudah memutuskan pentingnya amendemen terbatas. Fokus utama amendemen adalah menghidupkan kembali pokok-pokok haluan negara. 

BACA JUGA: MPR RI Minta Warganet Sebarkan Empat Pilar di Dunia Maya

"Sekiranya dilihat dari berbagai perspektif dan kajian, memang menyatakan penting ada amendemen. Ketika itu memang seperti saya sampaikan amendemen terbatas sebagai (tindak lanjut) rekomendasi dari MPR yang lama," kata Jazilul dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk 'Urgensi Amendemen Konstitusi’ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12). 

Wakil ketua umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menuturkan, pimpinan MPR 2019-2024 kemudian melakukan safari politik ke berbagai pihak. Mulai dari mantan presiden, pimpinan partai politik, hingga organisasi kemasyarakatan. "Kami akan lanjutkan terus untuk menerima masukan dari berbagai lapisan masyarakat," ujar dia.

BACA JUGA: Amendemen UUD 1945 Fokus pada Haluan Negara Saja

Ia menambahkan dari silaturahmi yang dilakukan itu muncul berbagai pemikiran. Tidak hanya terkait amendemen terbatas untuk pokok-pokok haluan negara, tetapi juga sejumlah pasal lain. 

Menurut Jazilul, proses amendemen masih tahap awal atau mendengar masukan dari berbagai pihak. Belum ada kesimpulan yang diambil. "Setidaknya beberapa organisasi yang kami datangi, menyatakan perlu amendemen," kata dia.

BACA JUGA: MPR Tunggu Sikap Resmi PHDI Terkait Amendemen UUD 1945

Dia menegaskan, titipan MPR periode lalu itu adalah melakukan amendemen pasal yang terkait pokok-pokok haluan negara. Hanya saja, kata Jazilul, tidak menutup kemungkinan ada perubahan pasal yang harus diamendemen. "Amendemen ini menurut aturan tidak bisa semua pasal secara bersamaan, karena usulan amendemen hanya terbatas pada pasal yang diusulkan," ujarnya.

Jazilul mengaku memang ada pihak-pihak tertentu mencurigai ada motif, kepentingan tertentu apa di balik amendemen. Menurut dia, sekarang zaman sudah transparan. Kalau ada motif dan kepentingan tertentu dibuka saja. 

"Buka saja, apakah ada kepentingan-kepentingan tertentu atau memang kepentingan masyarakat banyak. Nanti dilakukan uji publik atau sosialisasi terkait undang-undang," ujarnya. 

Yang jelas, kata dia, semua masih dalam tahap sosialisasi. Jazilul yakin tahap sosialisasi membutuhkan waktu tidak yang pendek. "Kalau dibagi kira-kira satu tahun, satu tahun setengah itu tahap pematangan," paparnya. 

Ia menegaskan soal urgent atau tidak, nanti akan bisa dilihat setelah tahap sosialisasi atau pematangan selama satu setengah tahun selesai.  Setelah semua masukan disosialisasikan, dan fraksi serta kelompok DPD setuju, maka akan disetujui untuk dilakukan amendemen. "Tinggal menyemangati pasal mana yang diamendemen, setelah itu dibentuklah panitia kerja yang melaksanakan amandemen," katanya. 

Bagi MPR, semua ini masih proses awal untuk mendapatkan masukan yang bisa dijadikan penilaian seberapa urgent amendemen. "Urgensi itu muncul ketika pasal itu memang ada kaitan langsung dengan perbaikan kehidupan masyarakat atau peningkatan kemaslahatan ekonomi. Saya  pikir di situlah letak urgensinya," ujarnya. 

Menurut dia, ketika pasal tidak punya korelasi dengan peningkatan kemaslahatan, perbaikan derajat hidup, ekonomi masyarakat Indonesia, maka amendemen itu akan mati dengan sendirinya. "Karena tidak menemukan urgensinya yang punya kaitan langsung dengan kehidupan masyarakat," katanya dalam diskusi yang dipandu wartawan jpnn.com Friedrich Batari, dan dihadiri Sekretaris Fraksi PPP MPR M Iqbal dan anggota DPD Filep Wamapma itu. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler