jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan setiap warga wajib mengikuti bela negara.
Berbicara di hadapan peserta Rapat Pimpinan Pusat (Rapimpus) Ke-3 Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan TNI-Polri (FKPPI) di Jakarta, Jumat (12/3), Bamsoet menuturkan bahwa seiring laju perkembangan zaman, upaya bela negara makin dihadapkan pada tantangan yang lebih kompleks, canggih dan rumit.
BACA JUGA: Ahmad Basarah: Bela Negara, Generasi Muda Harus Mewaspadai Balkanisasi NusantaraÂ
Menurutnya, upaya bela negara tidak lagi hanya terfokus pada kekuatan fisik militer, karena ancaman terhadap kedaulatan negara hadir dalam beragam aspek baik itu ekonomi, sosial budaya, politik ideologi, dan lainnya yang bersifat soft power.
"Spektrum konsepsi bela negara juga harus dimaknai dari sudut pandang yang lebih luas dan komprehensif,” kata Bamsoet.
BACA JUGA: Koboi Jalanan di Cianjur, Bamsoet: Senjata Api Tidak Boleh Digunakan Secara Sembarangan
Dia menegaskan bahwa menjaga dan melestarikan kebudayaan bangsa agar tidak diklaim oleh negara lain, menjaga kedaulatan pangan nasional, dan mengampanyekan gerakan cinta produk dalam negeri adalah bela negara.
“Menggalang aksi sosial kemanusiaan di masa pandemi Covid-19 juga adalah bela negara," ujar Bamsoet.
BACA JUGA: Kader Bela Negara di Bawah Binaan Kemhan Makin Besar dan Dicintai Masyarakat
Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan konstitusi UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan pada Pasal 27 Ayat 3 bahwa 'Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara'.
Menurut dia, hal itu dipertegas lagi pada Pasal 30 Ayat 1 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa 'Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara'.
"Menggambarkan bahwa upaya bela negara, selain sebagai hak dan kewajiban dasar, juga harus dimaknai sebagai kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, semangat pengabdian, dan sikap rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara,” katanya.
Dia menegaskan bela negara adalah tanggung jawab setiap warga negara, yang hanya akan berdaya guna secara optimal kalau setiap elemen saling bergotong royong.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, optimalisasi peran FKPPI dalam upaya bela negara dapat dilakukan secara kolaboratif melalui koordinasi dengan berbagai unsur.
Antara lain dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI AD, Bintara Pembina Potensi Kemaritiman (Babinpotmar) TNI AL, Bintara Pembina Potensi Kedirgantaraan (Babinpotdirga) TNI AU serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.
"Mengingat konstitusi juga mengamanatkan pada Pasal 30 Ayat 2 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Amanat konstitusi ini tidak lahir tanpa referensi, namun berakar dari sejarah perjuangan bangsa," terang Bamsoet.
Wakil ketua umum Pemuda Pancasila ini menambahkan konsep ideal konstitusi yang bangsa Indonesia bangun dan perjuangkan adalah yang merujuk pada dua aspek.
Pertama, konstitusi yang hidup (living constitution), yang mampu menjawab segala tantangan zaman dan benar-benar dilaksanakan secara nyata dalam kehidupan bernegara.
Kedua, konstitusi yang bekerja (working constitution), yang senantiasa dijadikan panduan dalam setiap pengambilan kebijakan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
"Dengan dirumuskannya bela negara dalam konstitusi, maka menjadi kewajiban bagi kita untuk memastikan bahwa implementasi bela negara senantiasa hidup dan bekerja secara nyata," pungkas Bamsoet.
Turut hadir antara lain Ketua Umum FKPPI Pontjo Sutowo, Wakil Ketua Umum Indra Bambang Utoyo dan Sekretaris Jenderal FKPPI Anna Legawati. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy