jpnn.com - jpnn.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) dibuat heran dengan diterimanya kasasi seorang bandar kakap bernama Abdullah bin Dullah, 37, oleh Mahkamah Agung.
Putusan hukuman mati terhadap bandar tersebut diubah menjadi putusan 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Kotak Besar Dibuka, Isinya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Kepala Humas BNN Kombespol Slamet Pribadi menjelaskan, Abdullah ini diketahui mengedarkan 78,1 kg sabu di Aceh.
Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati. ”Begitu juga dengan Pengadilan Tinggi,” terangnya.
BACA JUGA: Tangan Suami Diborgol, Istri Sedih, Menangis
Tapi tak disangka, saat proses sampai ke MA, hakim mengubah hukuman itu menjadi hanya 20 tahun penjara.
”Ini bisa membuat penegakan hukum terhadap narkotika menjadi tumpul,” ungkapnya.
BACA JUGA: Divonis 11 Tahun Bui, Eh di Lapas Jadi Bandar Sabu Lagi
Dalam penyelundupan narkotika itu, peran Abdullah sangatlah signifikan.
Dia menjadi penyedia dana dalam penyelundupan sabu asal Malaysia. ”Dia yang menjadi pendana semua, inisiator,” tuturnya.
Kelakuannya selama dalam tahanan juga tidak menunjukkan perbaikan.
Pada Maret 2015, Abdullah tercatat melarikan diri dari lapas. Dia melarikan diri bersama sembilan napi lainnya.
”Petugas BNN terpaksa mengejarnya dan bisa ditangkap pada 5 April 2015,” terangnya.
Slamet mengatakan, semua pihak tentu harus mengingat bahwa narkotika telah menguras banyak air mata jutaan keluarga di Indonesia.
Banyak korban yang meninggal, pun ada pula korban yang menjadi cacat.
”Kalau hukuman justru semakin ringan, justru menjadi pertanyaan besar, dimana keadilan,” tegasnya.
Pemerintah bahkan telah menggaungkan perang terhadap narkotika. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam generasi bangsa.
”Kalau supremasi hukum kendor, bagaimana keselamatan penerus bangsa ini,” tuturnya.
Penerapan hukuman mati bagi pengedar natkotika masih perlu dilakukan. Hal itu sangat jelas karena pengedar telah merongrong bangsa.
”Mereka menyuplai narkotika agar pemuda menjadi sakit,” ungkapnya.
Namun begitu, BNN tidak ingin untuk mengintervensi sistem peradilan pidana. Terutama kewenangan pengadilan.
”Tapi, semua seharusnya membuka matanya untuk melihat begitu banyak korban kejahatan yang berjatuhan,” tuturnya.
Menurutnya, penegakan hukum kejahatan narkotika tidak hanya harus keras pada pengedar, tapi juga harus melindungi para korban narkotika.
Dengan begitu, generasi bangsa bisa selamat. ”Semoga semua mengerti,” paparnya. (idr/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbongkar Sudah Mafia Narkoba Lintas Provinsi
Redaktur : Tim Redaksi