jpnn.com - jpnn.com - TH (43) hanya bisa tertunduk pasrah saat digelandang anggota Resnarkoba Polres Balikpapan, Kaltim.
Dengan tangan diborgol, TH ditemani sang istri. Tampak wajah sang istri menangis melihat nasib suaminya itu.
BACA JUGA: Pocong Menyusul Kakaknya di Tahanan
TH merupakan anggota sindikat jaringan bandar besar yang beroperasi di wilayah Kaltim, Hj Hamida.
Malu terhadap perbuatannya, TH selalu menyangkal tuduhan yang diarahkan kepadanya.
BACA JUGA: Ulil Amri Tega Bakar Rumah Kakak Sendiri
Kepada media, tersangka mengaku hanya disuruh adiknya untuk membeli sabu dari Hj Hamida. Tetapi dirinya tidak menolak ketika ditanya ikut menikmati barang haram tersebut.
“Istri saya tidak tahu saya pakai (sabu). Iya, saya ikut pakai. Sudah lama pakai tetapi sudah berhenti. Kalau pakai juga jarang-jarang,” aku TH terbata-bata.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Bawa Jimat Tertindih Motor, Remuuuk
Rupanya pengangguran ini juga residivis untuk kasus serupa. Dirinya bebas 2015 lalu. Setelah merasakan menginap selama dua tahun di hotel prodeo Balikpapan.
TH menyangkal dirinya masuk dalam sindikat Hj Hamida dan mengaku hanya pernah bertransaksi empat kali. Dimana transaksi terakhir dilakukannya dengan sabu dua paket harga Rp 700 ribu.
Paur Subbag Humas, Polres Balikpapan, Iptu D Suharto, menyebut penangkapan TH merupakan hasil pengembangan.
TH ditangkap di rumahnya di Jalan Borobudur Balikpapan Barat. Dalam penangkapan, polisi tidak menemukan barang bukti sabu, hanya ada empat bungkus bekas yang ada di kamar adiknya.
“Dari hasil tes urine, tersangka positif menggunakan sabu dan merupakan sindikat dari penangkapan tersangka Hj Hamida yang juga telah kami tangkap dengan barang bukti sabu seberat 71 gram,” ujar Suharto.
Kepada tersangka, kepolisian mengenakan pasal 112 ayat (2) UU. Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. (*/rdh/rsh/k18)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Curi HP, Mengaku Gondol Tabung Elpiji, ya Sudah
Redaktur & Reporter : Soetomo