jpnn.com - jpnn.com - Andi Arman bebas mengedarkan narkoba meski sedang dalam penjara. Warga binaan Lapas Kelas III Bontang itu menggandeng FP, 29, agar bisnis haramnya bisa terus berjalan.
Kasus tersebut terbongkar setelah Satreskoba Polres Bontang meringkus FP di Bontang Selatan, Kaltim.
BACA JUGA: Terbongkar Sudah Mafia Narkoba Lintas Provinsi
Sebelumnya, polisi memperoleh informasi bahwa di lokasi itu sering terjadi transaksi narkoba.
''Anggota yang menerima informasi kemudian melakukan penyelidikan," kata Kasatreskoba AKP Joner Simanjuntak.
BACA JUGA: Ssttt...Menkumham Minta Sejumlah Nama ke Pak Buwas...
Setelah menggeledah, polisi mendapati 42,5 gram sabu-sabu yang disembunyikan di kotak makanan dalam lemari.
''Sabu-sabu itu dibungkus menjadi delapan poket," terangnya.
BACA JUGA: Kerja Sama Oknum PNS-Honorer Berakhir di Bui
Petugas juga mengamankan satu handphone, dua bungkus plastik bekas sabu-sabu, timbangan digital, sendok takar, plastik klip, pipet, dan botol balsam yang di dalamnya terdapat bekas sabu-sabu.
FP beserta barang bukti lantas digelandang ke Mapolres Bontang.
Setelah diinterogasi, perempuan tersebut menuturkan bahwa kristal haram itu adalah milik Andi.
FP hanya diminta menjualkan. Narkoba tersebut diambil FP saat membesuk Andi sebulan lalu.
Kasubbaghumas Polres Bontang Iptu Suyono menyatakan, Andi merupakan narapidana kasus narkoba yang divonis sebelas tahun dan sudah menjalani masa hukuman empat tahun.
Rencananya, hari ini polisi menjemput Andi di lapas untuk kepentingan penyidikan.
''Mereka (FP dan Andi, Red) pernah bertetangga. Cuma teman biasa," tutur Suyono. Baik FP maupun Andi terancam kurungan 20 tahun penjara jika terbukti melanggar UU 35/2009 tentang Narkotika. (edw/waz/k11/c18/ami/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Siap Tembak Mati Bandar Narkoba di Tempat!
Redaktur & Reporter : Natalia