Bandar Buang Sabu di Depan Polisi

Jumat, 29 Januari 2016 – 05:55 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - TARAKAN - Polisi berhasil menangkap pemilik sabu-sabu PY (22) dan SI (23), Kamis (28/1) dini hari waktu setempat. Keduanya ditangkap saat akan melakukan transaksi di jalan Adityawarman RT 07, Kelurahan Karang Balik.

Polisi yang sudah mengintai kedua tersangka langsung menghentikan motor Honda Beat di tengah jalan. Namun, PY dan SI ternyata sudah tahu bahwa mereka dibuntuti pihak berwajib.

BACA JUGA: BUK!!! Bangun Tidur, OB Polsek Banyumas Disambut Bogem Mentah

Untuk menghilangkan bukti kejahatan, mereka langsung membuang sabu-sabu ke jalan. Total sabu yang dibuang PY dan SI ialah dua bungkus dengan berat 97,43 gram.

Ternyata, barang bukti sabu tidak hanya itu. Mereka menyimpan sabu dalam jumlah banyak di tempat lain. Pihak berwajib dari Polres Tarakan pun langsung menggiring mereka ke kantor polisi. (rul/ddq/jos/jpnn)

BACA JUGA: 4 Pengungsi Gafatar Sedang Hamil Besar

 

BACA JUGA: Banten Masih Belum Punya Wagub...Gimana ni Pak Mendagri?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjangan Anggota Dewan Belum Cair Juga, Anak Buah Prabowo Murka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler