BUK!!! Bangun Tidur, OB Polsek Banyumas Disambut Bogem Mentah

Jumat, 29 Januari 2016 – 05:09 WIB

jpnn.com - PURWOKERTO - Apes dialami Supriyanto (26) warga Desa Tamansari, Kecamatan Karanglewas, Kamis (28/1) kemarin. Baru saja bangun tidur, dia langsung dihujuani bogem mentah teman kosnya hingga mengalami luka di kepala dan harus mendapat enam jahitan. 

Peristiwa ini tentu saja mengagetkan Supriyanto yang kesehariannya bekerja sebagai office boy di Polres Banyumas. Kepada Radarmas, Supriyanto menurutkan, penganiayaan terjadi sekitar pukul 04.30. Saat masih tidur, ia dikagetkan suara pintu kamarnya yang digedor-gedor orang. Namun, saat pintu dibuka, RO (35), teman satu kosnya langsung menghujani pukulan di kepalanya.

BACA JUGA: 4 Pengungsi Gafatar Sedang Hamil Besar

"Awalnya kan saya tidak tahu siapa yang menggedor-gedor pintu sepagi itu. Dia teriak "keluar..keluar" dengan keras. Pas saya buka pintu, dia langsung pukul saya," kata Supriyanto kepada Radarmas kemarin. 

Ia mengatakan mendapat pukulan di kepalanya sebanyak dua kali. Mendapat pukulan membabi-buta tersebut, Supriyanto berusaha lari keluar dari tempa kos. "Saya keluar berteriak meminta tolong, tapi tetangga ngga ada yang dengar mungkin karena masih sangat pagi," ujar pemuda berbadan kurus ini. 

BACA JUGA: Banten Masih Belum Punya Wagub...Gimana ni Pak Mendagri?

Pelaku lalu mengambil batu dan berhasil menangkap korban dan memukulkan batu tersebut. Peristiwa ini baru berhenti saat istri korban melerai peristiwa ini.

Korban yang terluka akhirnya melaporkannya ke Polres Banyumas. "Saya langsung lapor ke sini (Polres Banyumas), setelah laporan saya berobat ke Rumah sakit DKT Purwokerto," kata korban.

BACA JUGA: Tunjangan Anggota Dewan Belum Cair Juga, Anak Buah Prabowo Murka

Polisi yang mendapat laporan dari korban segera mengamankan pelaku untuk diinterogasi di Unit I Reskrim Polres Banyumas. Kanit I Reskrim Polres Banyumas Ipda Ridwan STK mengatakan, motif penganiayaan karena sakit hati. 

"Setelah kami interogasi motif dia melakukan ini karena sakit hati. Menurut pelaku yang sudah lama tinggal di kos tersebut, korban tidak pernah menyapa dirinya. Akhirnya terjadi peristiwa ini," kata Ridwan.

Selain mengamankan RO yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti sebuah batu yang digunakan untuk memukul korban. "Tersangka dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan," pungkasnya. (ali/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragis...Kejar Penjambret, Dua ABG Malah Jadi Korban Lakalantas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler