Bandar Ineks Bergulat dengan Polisi Saat Hendak Ditangkap

Senin, 04 Mei 2015 – 08:25 WIB

jpnn.com - PANGKALPINANG - Ming Ming alias Iing alias Mamamia (48), pemilik salon Mamamia Semabung, ternyata berprofesi ganda. Selain membuka salon, ia juga nyambil jualan narkoba jenis ineks.  

"Kita memang telah berhasil mengamankan seorang bandar ineks, seorang pemilik salon yang berada di Semabung. Walau sempat melakukan perlawanan, tapi anggota kita berhasil mengamankan tersangka," ujar Kabag Ops Polres Pangkalpinang, Kompol Raspandi, kemarin (3/5).

BACA JUGA: Dihajar Toyota Rush, Sopir Mikrolet Tewas

Polisi mencium aktivitas yang dilakukan tersangka dari informasi masyarakat. Dua anggota Polres Pangkalpinang kemudian menyamar dengan mendatangi salon milik tersangka dengan berpura-pura meminta jasa layanan gunting rambut. Namun, tersangka menunjukkan gelagat hendak kabur. Tidak menunggu lama, polisi pun langsung menangkap tersangka.

Dalam situasi inilah petugas harus bersusah payah melumpuhkan tersangka yang memang melakukan perlawanan sengit. Petugas kepolisian yaitu Brigadir Rachmat harus bergulat dengan tersangka.

BACA JUGA: Pemda Ini Dorong Warga Miskin jadi TKI

Tersangka juga mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuhnya. Setelah dilakukan penggeledahan pada tubuh tersangka, polisi menemukan 10 butir ineks di saku celananya.

"Setelah kita berhasil melumpuhkannya, kita geledah dan dapatkan barang bukti ineks di saku celananya sebanyak 10 butir. Dengan temuan barang bukti tersebut, pelaku tidak bisa mengelak lagi. Kita interogasi di tempat kejadian perkara, sisa barang lainnya ada di rumahnya," kata Kompol Raspandi.

BACA JUGA: BKD Tolak Pembatalan Empat Pelamar CPNS yang Dinyatakan Lulus

Polisi kemudian membawa tersangka menuju kediamannya. Di rumah tersangka, polisi mendapatkan barang bukti lebih banyak lagi, yaitu 190 butir ineks. Hingga, total 200 butir ineks dengan merek tanda tanya berhasil didapat. Tidak hanya itu saja, barang bukti lain yaitu 1 paket sedang sabu dan sebuah timbangan digital juga ikut ditemukan.

"Dari TKP, kita kembangkan lagi. Ternyata ada barang bukti lain yang disimpan di rumahnya. Total ada 200 butir ineks, 1 paket sabu dan sebuah timbangan digital. Termasuk sebuah HP milik tersangka yang biasa digunakan untuk bertransaksi pun kita amankan," sebutnya.

Tidak bisa mengelak lagi, tersangka lalu digiring ke Mapolres Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari pemeriksaan kepolisian, tersangka memperoleh barang dari Tanjung Balai, Riau.

Bahkan, sebenarnya tersangka sudah menjual 800 butir ineks di wilayah Pangkalpinang. Aktivitas tersebut sudah dilakukan sejak awal dia berada di Pangkalpinang pada 4 tahun silam.

"Dia ini mengambil barang sendiri di Tanjung Balai. Dia jemput barang dengan mobil lewat Pelabuhan Mentok.  Barang terakhir totalnya ada 1.000 butir dan sudah dia jual sebanyak 800 butir. Modusnya, dia jual langsung ke orang-orang, jadi salonnya digunakan sebagai tempat jualan," tandasnya.

Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya.(aka/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status KLB Rabies di Daerah Ini Belum Dicabut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler