jpnn.com - MATARAM - Empat pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang sebelumnya dinyatakan lulus dibatalkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Keputusan itu mematik reaksi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nusa Tenggara Barat.
“Kita sudah bersurat. Saya sudah minta klarifikasi, tetapi jawabannya itu harus orang lain (yang lulus),” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB H Muhammad Suruji, kemarin.
BACA JUGA: Status KLB Rabies di Daerah Ini Belum Dicabut
Dia mengatakan, BKN telah meminta pihaknya menggelar pengumuman ulang. Yang berisi pembatalan kelulusan empat CPNS formasi umum provinsi tersebut, dan menggantinya dengan nama lain yang disiapkan BKN.
“Itulah orang pusat. Tapi kita tidak mau mengganti,” tandas Suruji.
BACA JUGA: Pegawai Berdua dengan Pasangannya Kena Razia, Eh.., tak Kenal Bupati dan Wabup
Dia mengatakan, empat CPNS umum tersebut sesuai hasil ujian seleksi mengantongi nilai tertinggi dalam formasi jabatan yang mereka lamar. BKN pun telah menetapkan mereka lulus, sehingga diumumkan BKD pada pengumuman kelulusan CPNS umum pengujung tahun lalu.
Setelah diumumkan, kata Suruji, empat CPNS ini telah melengkapi seluruh berkas untuk kepentingan penerbitan Nomor Induk Pegawai. Namun, dalam prosesnya, penerbitan NIP empat CPNS ini mengalami kendala. Tidak seperti 130 pelamar CPNS umum lainnya yang lebih mulus.
BACA JUGA: Didorong Pemuda ke Rel KA, Siswi Tewas Diseruduk Kereta
Suruji mengatakan, saat rekrutmen CPNS umum tahun lalu, tiap pelamar memang dibolehkan melamar di tiga formasi dengan kualifikasi sama. Syaratnya, formasi itu berada pada satu instansi.
Eh tahunya, aturan itu kini malah jadi bumerang bagi BKN. Karena NIP empat CPNS umum tak bisa diproses serta merta, lantaran masih memerlukan waktu lebih panjang. Sebab mereka lulus pada formasi kedua dan ketiga.
Padahal, para CPNS umum lainnya kini malah sudah mulai bekerja di institusi penempatan masing-masing. Dan selama menyandang status CPNS, para pegawai ini menerima gaji sebesar 80 persen dari total gaji pokok. Hal ini akan mereka jalani selama minimal satu tahun, dan maksimal dua tahun. Gaji secara penuh sesuai pangkat dan golongan baru akan diberikan setelah mereka menjalani prajabatan.
Suruji menegaskan, pemerintah daerah tetap akan menuntut pertanggungjawaban Panitia Seleksi Nasional atas nasib empat CPNS tersebut. Pasalnya, semua proses perekrutan CPNS mulai dari penetapan formasi hingga keluluasn CPNS dilakukan oleh Panselnas. Posisi pihaknya, kata dia, tetap tidak ingin membatalkan kelulusan keempat CPNS itu.
Dia tak menampik adanya potensi gugatan, andai kelulusan empat CPNS umum itu dibatalkan. Andai pun benar terjadi, maka pilihan Panselnas kata Suruji harus siap untuk menghadapinya. Demikian pula jika gugatan juga menyasar Pemprov dan BKD NTB.
“Padahal menurut kami, tidak ada ruginya NIP empat CPNS ini diterbitkan. Jadi gugat menggugat itu harusnya tidak ada,” tandasnya.(kus/r9/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kisah Preman Berilmu Kanuragan, Sadar karena Mantan Istri yang Baik Hati
Redaktur : Tim Redaksi