jpnn.com - SURABAYA--Lion Gunawan, pengedar narkoba dari Lapas Medaeng divonis 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Lion terbukti mengedarkan narkoba dari Lapas Medaeng.
Berada dalam tahanan Rutan Medaeng tidak membuat Lion jera begitu saja. Dia tetap mengedarkan narkoba jenis sabu- sabu. Terdakwa mengendalikan kurirnya dari dalam lapas
BACA JUGA: RASAIN! Penganiaya Bayi 11 Bulan Akhirnya Dibekuk
Sebelumnya dia dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya. Dengan putusan tersebut, Lion belum menyatakan akan melakukan banding. “Masih pikir- pikir,” ujarnya.
Terungkapnya pengedar narkoba dalam lapas ini, saat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, menangkap Dian Septita Kusumawardani. Perempuan itu akan mengantar narkoba jenis sabu - sabu seberat 562 gram di area Pasar Turi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata sabu-sabu itu milik terdakwa Lion Gunawan, yang saat itu berada di tahanan. (end/flo/jpnn)
BACA JUGA: 6 Fakta Mengejutkan Ibu Genit yang Rela Digauli Anak Kandung
BACA JUGA: HEBOH! Tak Pakai Busana, Guru Ngamuk di Rumah Warga
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Karyawan Bank Dalangi Pembuatan Uang Palsu
Redaktur : Tim Redaksi