jpnn.com - BALIKPAPAN - Dua narapidana berhasil kabur dari Rutan Kelas II-B Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (9/11) pagi.
Keduanya adalah Abdul Basit Badar (40) warga negara Malaysia dan merupakan bandar narkoba. Satunya lagi Udin alias La Deni (30) warga Graha Indah Balikpapan Utara.
BACA JUGA: Pernah Kirim Foto Hot ke Teman FB, Mahasiswi Ini pun Diperas
Mereka berhasil kabur sekira pukul 06.00 wita, di saat Balikpapan sedang di landa hujan. Mereka hanya bermodalkan gergaji besi, kabel dan slang air.
Seperti biasa petugas sipir patroli dengan berjalan mengelilingi blok. Tiba-tiba petugas melihat seseorang loncat dari pagar tembok setinggi 5 meter.
BACA JUGA: Usai Dibawa Jalan-jalan, Siswi SMP Ini Digilir 4 Pria Kenalan Barunya
Sontak sang sipir langsung meneriaki dan memukul lonceng peringatan serta melakukan pengejaran.
Usaha petugas yang kala itu dijaga 6 orang untuk menangkap seseorang yang diduga napi kabur tidak membuahkan hasil.
BACA JUGA: Baru PDKT, Oknum Polisi Paksa Mahasiswi Ini Begituan
Hingga sekira pukul 06.30 wita, penghuni Rutan Blok A yang berisi empat warga binaan hanya bersisa dua orang. Dipastikan Basit dan Udin kabur.
Dalam pemeriksaan di lokasi kejadian kedua warga binaan menempati sel Blok A merupakan sel khusus bagi warga binaan yang melakukan pelanggaran.
Kepala Kesatuan Pengawasan Rutan Klas II-B Balikpapan, Budi Santoso mengungkapkan kedua warga binaan kabur dengan cara menggergaji gembok dan flapon tralis besi lalu memanjat tembok setinggi 5 meter menggunakan slang air dan kabel.
Di dalam blok A itu ada lima kamar dengan empat penghuni. Ke dua rekan lainnya sesama blok tidak mengetahui bahwa dua rekannya melarikan diri.
"Justru kami yang bangunin mereka yang masih tertidur, dua orang itu tidak tahu jika Basir dan Udin melarikan diri," ujar Budi seperti diberitakan Balikpapan Pos (Jawa Pos Group) hari ini.
Terkait CCTV yang dipasang di sudut gedung tidak berfungsi maksimal. "CCTV nya tidak mengarah ke sana jadi tidak terlihat," akunya.
Basit adalah gembong narkoba internasional jenis sabu yang ditangkap anggota Dit Reskoba Polda Kaltim pada 2015 atas kasus kepemilikan 1 kg sabu.
Kendati meringkuk di Rutan Balikpapan namun diduga masih mengendalikan jaringannya. Basit divonis 20 tahun, namun ia minta banding.
Sedangkan Udin merupakan napi kasus pencurian yang ditangkap anggota Polsek Balikpapan Selatan pada Juni 2016 dan divonis 1 tahun 6 bulan.
Di dalam sel pun dia kerap berbuat ulah seperti melakukan penganiayaan kepada rekan warga binaan lainnya.
Terpisah Paur Subag Polres Balikpapan, Iptu Suharto menambahkan pihaknya akan membantu melakukan pencarian kedua tahanan yang kabur.
"Diminta atau tidak kami pasti ikut melakukan pengejaran," tandasnya.(pri/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Kalau Jambret Gaptek, Baru Nyuri Sudah Tertangkap
Redaktur : Tim Redaksi