jpnn.com - BENGKULU – Seorang oknum polisi berinisial Ar, 27, dilaporkan ke Polda Bengkulu dan Propam Polda Bengkulu.
Polisi berpangkat Brigadir dua itu dilaporkan mahasiswi di sala satu sekolah tinggi ilmu kesehatan berinisial, Mawar, 20, atas dugaan pemerkosaan.
BACA JUGA: Beginilah Kalau Jambret Gaptek, Baru Nyuri Sudah Tertangkap
Informasi diperoleh kejadian dugaan pemerkosaan itu terjadi, Selasa lalu (1/11) di rumah kos terlapor kawasan Kelurahan Jalan Gedang, Bengkulu.
Kronologisnya, terlapor dan korban sedang dalam pendekatan. Ketika itu korban dibawa berkeliling kota oleh terlapor.
BACA JUGA: Roy Dituntut 10 Tahun Penjara
Setelah hari mulai malam, korban diajak ke kos terlapor. Di situlah terlapor dengan bujuk rayunya mengajak korban melakukan hubungan suami istri.
Korban berontak dengan perlakukan terlapor. Namun apalah daya korban kalah tenaga. Korban bahkan sempat mengalami kekerasan.
BACA JUGA: Geger! Mayat Bayi Ditemukan Terkubur di Dekat Gedung Setda
Kabid Propam Polda Bengkulu, AKBP. Edi Suroso, SH ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Saat ini kasus tersebut masih ditangani di Direktorat Reskrimum.
Namun terlepas dari itu, pihaknya juga telah menunjuk penyidik untuk mempelajari dugaan pelanggaran disiplin oleh terlapor.
“Dalam penindakan terhadap anggota yang diduga melakukan pidana, kami harus menunggu proses pidananya terlebih dahulu,” ujar Edi seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini.
“Setelah mendapat keputusan inkrah, baru bisa diambil keputusan untuk sanksi dari institusi.”
“Untuk kasus ini oknum anggota yang bertugas di Polres kota dilaporkan melakukan pemerkosaan. Untuk itu kita menunggu proses pembuktiannya di Reskrim,” jelas Edi.(cuy/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tipu 30 Orang, Oknum PNS BPN Langsung Menghilang
Redaktur : Tim Redaksi