Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda

Rabu, 08 Mei 2024 – 14:10 WIB
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Kelana Jaya memberikan penjelasan perkara TPPU bandar narkoba, Rabu (8/5/2024). (ANTARA/Firman)

jpnn.com, BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total aset disita Rp 13 miliar dari seorang bandar narkoba.

Bareskrim Polri mengapresiasi penanganan TPPU yang dilakukan Polda Kalsel.

BACA JUGA: Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget

"Saat pemaparan kemarin, Bareskrim menilai aset Rp 13 miliar yang disita jumlahnya cukup besar untuk level daerah makanya diapresiasi," kata Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto di Banjarmasin, Rabu.

Bahkan keberhasilan Polda Kalsel diharapkan menjadi pencontohan bagi daerah lainnya di Indonesia untuk bisa menjerat bandar narkoba dengan TPPU, selain pidana awalnya narkotika.

BACA JUGA: Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru

Winarto mengakui menjerat TPPU memang tidak mudah termasuk dari tersangka tindak pidana narkotika.

Dibutuhkan ketelitian dan kejelian penyidik dalam memilah-milah aset milik tersangka berkaitan hasil tindak pidana asal.

BACA JUGA: Wanita Dibunuh, Mayat Korban Dimasukkan Koper, Identitas Terungkap

Meski begitu, dia meyakini personel Ditresnarkoba Polda Kalsel memiliki kemampuan dalam menangani perkara TPPU, apalagi telah teruji dengan pengungkapan jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

"Untuk TPPU Fredy Pratama di Banjarmasin, kan, kami yang dukung Bareskrim sehingga berhasil menjerat dua tersangka," ungkap Kapolda didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya.

Diketahui penyidikan perkara TPPU tersangka bandar narkoba asal Kabupaten Tanah Laut berinisial NH dan suaminya DP masih terus berjalan.

Kini tim penyidik yang dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien berupaya melengkapi berkas perkara agar bisa secepatnya diserahkan ke jaksa.

Sebelumnya Ketua Tim Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh ketika kunjungan kerja reses Komisi III DPR Masa Persidangan IV tahun 2024 di Polda Kalsel pekan lalu juga memberikan pujian selangit bagi Polda Kalsel yang memiskinkan bandar narkoba dengan jeratan TPPU.

Khairul menegaskan upaya hukum TPPU sangat tepat karena memang sudah sepantasnya para bandar dimiskinkan agar tak bisa lagi menjalankan bisnis haramnya. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Pembunuhan Taruna STIP Marunda, Ada Tersangka Baru?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler