jpnn.com, BEKASI - Kepolisian Sektor Bekasi Timur meringkus bandar narkoba di Jalan Tunggul V, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Ali Rosa Bin Agus Evianto (23) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
BACA JUGA: Dor, Bandar Sabu-sabu Mati Dipelor di Pantai Indah Kapuk
“Penangkapan bermula ketika petugas mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba, petugas meluncur ke TKP dan menemukan ciri-ciri pelaku,” kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing, Jumat (19/1) kepada GoBekasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram. Petugas langsung membawa tersangka dan melakukan pendalaman.
BACA JUGA: Ada 55 Kilo Katinon Mau Diseludupkan ke Malaysia via Batam
Rupanya, pelaku Ali mengaku jika masih menyimpan barang haram tersebut dikediamannya Jalan Cilincing Lama RT 010/004 Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
“Di rumahnya kami mendapatkan satu bungkus plastik klip yang didalamnya berisi narkoba jenis sabu dengan berat 15,30 gram dan dua plastik bening dimana masing-masing berisikan 50 butir,” jelasnya.
BACA JUGA: Komisi III DPR Menyurati Jaksa Agung dan KY
Kepada penyidik, pelaku mengungkapkan mendapat narkoba jenis sabu tersebut dari rekannya atas nama Bere.
“Pelaku membeli dengan harga Rp 20 juta, saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Bekasi Timur,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.(kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ya, Neta pun Heran dengan Jennifer Dunn
Redaktur & Reporter : Yessy