Bandar Narkoba Diduga Suap Oknum Pejabat di Polrestabes Medan, Sahroni Bilang Begini

Sabtu, 15 Januari 2022 – 00:03 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyoroti dugaan bandar narkoba menyuap oknum pejabat di lingkungan Polrestabes Medan hingga ratusan juta rupiah.

Dia menilai para pelaku harus dijatuhi sanksi seberat-beratnya, jika terbukti dugaan tersebut benar.

BACA JUGA: Oknum Pejabat Polrestabes Medan Diduga Terima Suap Bandar Narkoba, Edi Minta ini ke Kapolri

Untuk itu, Sahroni mendukung langkah Divisi Propam Polri menyelidiki kebenaran informasi tersebut.

Menurut politikus Partai NasDem ini, sudah seharusnya oknum polisi yang diduga menerima suap 'dibersihkan' dari institusi kepolisian.

BACA JUGA: Catatan BMKG, Telah Terjadi 8 Kali Gempa yang Sangat Merusak di Selat Sunda

"Saya sangat mendukung Kadiv Propam Polri melakukan 'pembersihan' institusi Polri dari oknum-oknum yang sengaja atau tidak sengaja menerima suap dari siapa pun," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/1).

Sahroni juga meminta Propam Polri menindak tegas oknum polisi di Medan tersebut jika memang terbukti menerima suap karena ketegasan sangat penting agar menjadi peringatan bagi polisi lainnya.

BACA JUGA: Tambang Liar yang Tercemar Limbah Berat Disulap Jadi Tempat Wisata, Keren

"Kalau memang terbukti, saya minta para oknum ini dihukum seberat-beratnya oleh Propam Polri karena mereka telah mencoreng nama baik Polri," ucapnya.

Sahroni berharap Propam Polri tidak pandang bulu memberikan hukuman, karena hukumnya wajib menegakkan wibawa Polri sebagai institusi yang bekerja secara profesional.

Sebelumnya, Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan pihaknya akan segera menyelidiki kebenaran informasi sejumlah oknum pejabat kepolisian di Polrestabes Medan diduga menerima uang suap sebesar Rp 300 juta dari seorang istri bandar narkoba.

Sambo mengatakan Propam Polri akan menindak tegas oknum anggota polisi yang terbukti melakukan kesalahan.(Antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler