Bandar Narkoba Jaringan Malaysia Tewas Ditangan Aparat

Rabu, 18 Januari 2017 – 11:58 WIB
Ilustrasi. Foto: shuterstock

jpnn.com - jpnn.com - Aparat kepolisian kembali menangkap anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia. Dalam sepekan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat dan menembak mati satu orang di beberapa tempat berbeda.

Selain menangkap komplotan pengedar narkoba itu, polisi juga menyita 8,8 kg sabu-sabu senilai Rp 13 miliar, 1.942 butir ekstasi, 21.900 butir happy five, sepucuk senpi jenis revolver dengan amunisinya, serta sepucuk airsoft gun.

BACA JUGA: Anggota Polisi Dipecat Lantaran Terlibat Narkoba

”Mereka ini jaringan peredaran asal Malaysia. Saat ini sedang dikembangkan penyidikannya terkait pengendali jaringan ini yang berada di dalam LP (Lembaga Pemasyarakatan),” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan di RS Polri Kramat Jati, Selasa (17/1).

Masih di lokasi yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta menjelaskan, tersangka bernama Brian sebelum ditembak petugas sudah tiga kali keluar masuk penjara dalam kasus peredaran narkoba.

BACA JUGA: Tito Minta Polisi Berani Tembak Mati Bandar Narkoba

Terakhir Brian bebas dari penjara empat bulan lalu setelah menjalani hukuman lantaran kedapatan menyimpan 12 Kg shabu-shabu yang hendak diedarkannya.

Disampaikan Nico, penangkapan bermula setelah salah seorang anggotanya dengan menyamar melakukan transaksi narkoba dengan tersangka Ferry (60) di Jalan Hayam Wuruk.

BACA JUGA: Polisi Mulai Garap Saksi Kasus Palu Arit di Rupiah

Dari keterangan Ferry itulah polisi menangkap empat pelaku lain, yakni Aminudin di Jalan Kapuk Pulo Cengkareng dan Tjoe Alvin di Jembatan Gantung Agung.

Terakhir polisi hendak menangkap Brian dirumahnya di Perumahan Bakti Jaya RT 07 / RW 01 No 14 C Kelurahan Bakti Jaya Cisauk Tangerang Selatan.

”Nah, tersangka Brian ini karena berusaha melawan terpaksa diambil tindakan tegas. Dari dalam rumahnya kami sita sepucuk senpi,” kata Nico.

Nico menegaskan, pihaknya menjerat keempat tersangka yang masih hidup dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 subsider Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

”Saat ini kami masih menyelidiki soal adanya kemungkinan pencucian uangnya (Tindak Pidana Pencucian Uang),” tutur Nico.  (ind/ibl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hansip Bikin Habib Rizieq Berurusan dengan Polisi Lagi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler