Hansip Bikin Habib Rizieq Berurusan dengan Polisi Lagi

Selasa, 17 Januari 2017 – 21:14 WIB
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Seorang anggota perlindungan masyarakat (linmas) atau yang dulu dikenal dengan sebutan hansip Eddy Soetono telah melaporkan M Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya. Eddy merasa terhina dengan ucapan Rizieq tentang Kapolda Metro Jaya yang berotak hansip.

Polda Metro Jaya pun mulai menindaklanjuti laporan itu. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat memastikan pihaknya akan memproses ‎laporan itu.

BACA JUGA: Please, Jangan Mendorong Habib Rizieq Laporkan Megawati

"Kami tangani itu juga. Tapi kan kami lihat nanti. Kami belum bisa sampaikan," kata Wahyu di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).

‎Menurut Wahyu, pihaknya juga tengah menangai kasus pencemaran nama baik terkait pidato Habib Rizieq soal gambar palu arit di uang baru keluaran Bank Indonesia. Apalagi imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah menghina Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.

BACA JUGA: Habib Rizieq, Yakinlah Bu Mega Tak Menghina Umat Islam

‎"Yang jelas itu akan kami proses. Tapi belum bisa kami sampaikan karena tahapan dari pada proses kan harus ada lidik dulu," jelasnya.

Meski begitu, Wahyu menjelaskan pihaknya bakal memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya. Tapi saat disinggung apakah M Iriawan sebagai korban dalam pernyataan Habib Rizieq juga bakal dipanggil, Wahyu belum bisa memastikannya.

BACA JUGA: Ingat, Senin Depan Polda Metro Jaya Garap Habib Rizieq

"Kami lihat dari mana perspektifnya. Pelapornya kan bukan beliau, bukan Kapolda. Tapi dari orang lain. Karena yang merasa dirugikan kan ada pihak lain juga dengan ujaran itu," jelas Wahyu.

Sebelumnya Eddy Soetono melaporkan Habib Rizieq terkait pidato soal palu arit dalam logo BI di uang baru. Ada ucapan Habib Rizieq yang menyindir M Iriawan sebagai Kapolda Metro Jaya sebagai jenderal berotak hansip.

‎Laporan sendiri teregister dengan LP Nomor: LP/193/I/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tanggal 12 Januari 2017. Sangkaannya adalah Pasal 28 ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang ITE.(mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Massa Anti-Ahok Berkurang Drastis, Ini Penjelasan Novel


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler