Bandar Narkoba Tertipu Penyamaran Polisi

Kamis, 05 Juli 2018 – 14:56 WIB
Napi diborgol. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Polisi kembali menangkap dua bandar sabu-sabu (SS) yang sering bertransaksi di kawasan Mastrip, Surabaya.

Mereka adalah Dicky Satrio Pamungkas dan Heri Herdianto. Keduanya ditangkap ketika hendak mengantarkan barang.

BACA JUGA: Bandar Narkoba Dipastikan Bakal Ditindak Tegas di Sumut

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (2/7). Kronologi kejadiannya bermula ketika polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa ada dua bandar yang sering melakukan transaksi di Jalan Mastrip.

Korps seragam cokelat pun lantas melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Polisi Sikat Empat Bandar Narkoba Kelas Kakap

Nama keduanya muncul dari informasi yang didapat polisi. Untuk bisa bertemu secara langsung, polisi melakukan penyamaran.

Mereka berpura-pura menjadi pembeli. Sebagaimana biasanya, mereka meminta dua bandar itu untuk bertemu di Mastrip. Tempat mereka biasa melakukan transaksi.

BACA JUGA: Pengakuan Duren Mengejutkan, Pak Kapolres Bilang Begini

''Tapi, kami tangkap mereka ketika baru saja keluar dari rumah,'' ujar Kanitreskrim Polsek Karang Pilang Iptu Marji Wibowo.

Lokasinya berada di Kemlaten Gang 10. Ketika melakukan penggerebekan, keduanya baru saja menaiki sepeda motor.

Mereka hendak berangkat menuju ke tempat perjanjian. Bukannya untung, keduanya malah mendapatkan apes.

Polisi keburu datang menangkap mereka. ''Kami menemukan berbagai macam barang bukti di rumah Dicky,'' ungkap Marji.

Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi yang tidak wajar. Satu klip ditemukan di telapak kaki.

Bersamanya, polisi juga menyita seperangkat alat isap (bong) dan handphone milik Dicky yang sering digunakan untuk menghubungi kliennya.

''Kami masih mengembangkan penyelidikan lagi, ini biasanya dijual ke mana,'' ujarnya.

Lokasi Mastrip sendiri dipilih karena yang paling dekat dengan rumah Dicky.

Di situlah keduanya sering bertemu. Setiap klip berisi sekitar 0,2 gram SS. Barang itu dijual dengan harga yang bervariasi.

''Sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 150 ribu per satu klip plastik kecil,'' jelasnya. (bin/c22/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Libur Panjang, Bandar Timbun Ganja


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler