Bandar Sabu-Sabu di OKU Ini Sudah Ditangkap Polisi, Perhatikan Tampangnya

Minggu, 14 Juli 2024 – 20:56 WIB
Tersangka WS diamankan atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Minggu. (ANTARA/Edo Purmana)

jpnn.com, OGAN KOMERING ULU - Seorang bandar sabu-sabu berinisial WS (42) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sudah ditangkap polisi.

Dalam penangkapan tersangka, tim Polres OKU menyita sebanyak 14 paket narkoba jenis sabu-sabu dari warga Kecamatan Semidang Aji tersebut.

BACA JUGA: Pengedar Narkoba Asal Madura Suruh Anak Kandung yang di Bawah Umur Untuk jadi Kurir Sabu-Sabu

"Pelaku ditangkap di rumahnya kemarin sore sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni di Baturaja, Minggu (14/7).

Tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu yang meresahkan masyarakat di wilayah itu.

BACA JUGA: Heboh Fenomena Mabuk Kecubung di Kalsel, Polisi Ungkap Fakta Ini

WA ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli yang berpura-pura membeli sabu-sabu kepada WS di kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 14 paket siap edar dengan berat bruto 9,07 gram.

BACA JUGA: 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diupah Sebegini oleh Bebas Ginting, Motifnya Apa?

Polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital, satu unit telpon genggam, satu bal plastik klip bening, dan uang tunai sebesar Rp 1.650.000.

AKBP Imam mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Kabupaten OKU.

Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga anggota mengantongi nama tersangka yang diduga sebagai bandar/pengedar dan langsung dilakukan penggerebekan di rumahnya.

"Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses hukum lebih lanjut," ucapnya.

Tersangka bandar narkoba itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler