jpnn.com, BANJARMASIN - Polisi di Kalimantan Selatan merespons fenomena orang mabuk kecubung yang videonya viral di media sosial.
Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel pun langsung bergerak guna mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk kecubung di provinsi tersebut.
BACA JUGA: Razia Narkoba di Kampung Bahari, Polisi Temukan Mesin Hitung Uang
Dari informasi yang diperoleh, tercatat ada 47 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum diduga akibat mabuk kecubung.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Adam Erwindi menyebut ada beberapa langkah konkret yang ditempuh merespons penyalahgunaan kecubung.
BACA JUGA: 2 Pembakar Rumah Wartawan di Karo Diupah Sebegini oleh Bebas Ginting, Motifnya Apa?
Dia mengatakan Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya bersama tim telah melakukan pendataan di RSJ Sambang Lihum selama sepekan.
Hasilnya, ditemukan ada 47 orang mengalami gejala diduga mabuk kecubung, bahkan dua di antaranya meninggal dunia.
BACA JUGA: Kecelakaan di Tol Solo-Ngawi Menewaskan 6 Orang, Diduga Inilah Penyebabnya
Polda kalsel juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kemudian, melakukan uji laboratorium forensik (labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.
Polisi juga menindak seorang berinisial M (47) atas dugaan mengedarkan obat berwarna putih tanpa merek dan logo dengan barang bukti sebanyak 20.000 butir.
Obat itulah yang diduga dikonsumsi para korban. M sendiri telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun barang bukti yang sudah disita dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalam obat tersebut.
Selain itu, Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polresta Banjarmasin juga memeriksa korban AR dan S dengan hasil keduanya tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir.
Setelah itu, Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat tersebut berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir.
Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir.
"Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kombes Erwindi di Banjarbaru, Minggu (14/7).
Para tersangka dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara
Terkait dengan viralnya video sejumlah warga yang mabuk itu, Kombes Erwindi mengungkap fakta bahwa tidak semua video yang viral itu terkait mabuk kecubung.
Dia mengatakan ada video orang mabuk alkohol, tetapi videonya diberi judul Mabuk Kecubung.
Ada pula video lomba burung di Kabupaten Batola yang juga diberi judul Akibat Konsumsi Kecubung.
Oleh karena itu, Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yang tidak tahu kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.
Kombes Erwindi juga menuturkan bahwa Polresta Banjarmasin telah meningkatkan patroli ke lokasi-lokasi, tempat anak-anak muda pemakai obat-obat berbahaya.
Hal itu dilakukan guna mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk akibat pil putih.
"Sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat," ucapnya.(ant/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam