Bandar Sabu-Sabu Ditangkap saat Begituan dengan Selingkuhan

Minggu, 18 Februari 2018 – 20:33 WIB
PEMERIKSAAAN: Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar saat memeriksa Marhadi dan Yudi di Mapolres Palangka Rya atas kasus kepemilikan narkotika. FOTO: DODI/RADAR SAMPIT/JPNN

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Bandar sabu-sabu bernama Yudi ditangkap pihak berwajib saat begituan dengan selingkuhannya di Jalan RTA Milono, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sabtu (17/1).

Petugas juga menciduk Marhadi yang merupakan adik ipar Yudi.

BACA JUGA: Sebegini Uang Dikeluarkan Roro Fitria Buat Beli Sabu-Sabu

Setiap bertransaksi, Yudi dan Marhadi selalu membawa anak agar tidak dicurigai petugas.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pihaknya memang sudah mengincar Yudi dan Marhadi.

BACA JUGA: Punya Anak 3, Mbak Yuli Ditangkap Bersama Pacar di Rumahnya

”Barbuknya sedikit, tapi modus mereka ini jualan sabu sambil bawa anak. Marhadi ditangkap ketika membawa dua anak kecil saat transaksi dengan personel,” kata Timbul, Sabtu (17/2).

Timbul menuturkan, dari hasil pemeriksaan, Marhadi dan Yudi mendapat barang haram dari bandar besar narkoba di kawasan Ponton.

BACA JUGA: Ada Bukti Pembelian Sabu-sabu, Roro Fitria Pengedar?

”Belinya di sekitar Pelabuhan Rambang. Itu yang masih kami cari. Mereka ini beli, tetapi dijual lagi. Pokoknya ini tak berhenti sampai di sini,” kata Timbul.

Sementara itu, Yudi mengaku sudah lima bulan mengonsumsi dan mengedarkan narkoba.

”Saya menyesal, Pak. Ngambil barang di Pelabuhan Rambang. Kadang makai juga kalau ada duit,” tutur Yudi.

 Yudi dan Marhadi dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (daq/ign/prokal/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Tergiur! Bisnis Narkoba Tiongkok Janjikan Laba Besar


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler