jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus pembelian narkoba yang dilakukan artis Roro Fitria. Dia ditangkap usai memesan dan membeli sabu-sabu sebanyak 2,4 gram.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Roro ditangkap bersama dengan pria berinisial WH selaku pengedar. “Keduanya ditangkap terpisah Rabu (14/2) kemarin,” kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis (15/2).
BACA JUGA: Punya Anak 3, Mbak Yuli Ditangkap Bersama Pacar di Rumahnya
Argo menambahkan, dari penangkapan ini petugas menyita sabu-sabu sebanyak 2,4 gram, bukti transfer bank dan handphone. “Sabu-sabu dibeli seharga Rp 5 juta,” sambung Argo.
Mantan Kapolres Nunukan ini mengatakan, yang pertama kali ditangkap adalah WH di showroom motor yang ada di Kebon Kelapa, Gambir, Jakarta Pusat.
BACA JUGA: Fauzi Baadila: Pengguna Narkoba tuh Banyak
Dari situ kemudian ditangkap Roro di kediamannya di Pattio Residence, Jalan Durian Raya No. 23 D, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Untuk barang bukti sabu-sabu didapat dari tangan WH. Sementara dari Roro petugas mendapati bukti transfer dan percakapan yang dilakukannya dengan WH.
BACA JUGA: Kasihan, Roro Fitria Rayakan Valentine di Kantor Polisi
Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Bukti Pembelian Sabu-sabu, Roro Fitria Pengedar?
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan