Bandar Sabu-sabu Pindahan dari Kampung Dalam Berhasil Dibekuk

Rabu, 13 Juli 2016 – 03:30 WIB
Tersangka sabu saat ekspose perkara, Senin (11/7). Foto: Riau Pos/JPG

jpnn.com - PEKANBARU - Bandar narkoba di kediamannya di Jalan Kapur, Kampung Baru, Senapelan, Riau, Senin (11/7), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru.

Tersangka BA, 37, hanya bisa tertunduk saat digiring petugas. Dari penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket besar plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, 7 paket kecil plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian 12 pack plastik kosong berbagai ukuran yg diduga sebagai pembungkus sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone.

BACA JUGA: Besok, Sidang Jessica Bakal Hadirkan Saksi Kunci

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesman Riza SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Menurutnya, tersangka ini baru saja pindah dari Kampung Dalam ke wilayah Jalan Kapur.

"Saat itu setelah kami selidiki berdasarkan informasi tersebut. Kami menemukan barang bukti berupa narkotika senilai Rp 10 juta," ungkap Iwan.

BACA JUGA: Darmawan Sebut Krishna Murti yang Dorong Kasus Mirna Diungkap

Pada saat penangkapan tersangka BA turut disaksikan ketua RT setempat. Karena masyarakat sekitar tempat kejadian perkara (TKP) sering melihat adanya transaksi narkoba dan aktifitas yang mencurigakan.

Kasus ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap peredaran barang haram lainnya. Karena masih ada jaringan tersangka pengedar narkotika berada di Pekanbaru.

BACA JUGA: Beredar Video Mesum Mirip Saipul Jamil, Ini Reaksi Pengacaranya

"Masih ada DPO, Mudah-mudahan secepatnya dapat kami ungkap," jelasnya.

Sementara itu tersangka mengaku mendapat pasokan sabu dari Kampung Dalam sebanyak 520 gram setiap minggunya, nilainya mencapai Rp 4,8 juta, lalu saya jual dengan eceran Rp 150 dan Rp 200 kepada kawan, kalau keuntungan saya mencapai Rp 2,4 juta," jelasnya.

Atas perbuatan tersangka dirinya di jerat dengan pasal 112 Jo 114 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara. (man/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seperti Ini Ternyata Ketakutan Mirna Terhadap Jessica


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler