jpnn.com, JAWA TENGAH - Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah menghukum terdakwa Calon Legislatif (Caleg) dari Partai NasDem Muhammad Abdullah selama 6 bulan penjara atas kasus pidana pemilu.
Hukuman selama 6 bulan penjara tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Negeri Purworejo yang sebelumnya menjatuhkan hukuman hanya 3 bulan penjara.
BACA JUGA: Heboh Caleg NasDem Menyawer Uang di Kantor KPU Garut, Lihat Aksinya
Muhammad Abdullah divonis bersalah karena terbukti mengajak anak di bawah umur dalam kampanye pemulu, padahal mereka belum memiliki hak pilih dalam Pemilu 2024.
Putusan tingkat banding ini dibacakan dalam sidang banding yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Banding, Prim Fahrur Razi pada Rabu (7/2).
BACA JUGA: Tok, Caleg di Purworejo Divonis Tiga Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Abdullah, dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali dalam waktu selama satu tahun dalam masa percobaan Terdakwa dengan putusan Hakim telah melakukan tindak pidana yang dapat dipidana," bunyi putusan seperti dikutip dari putusan NOMOR 108/PID.SUS/2024/PT SMG, Rabu (7/2/2024).
Selain itu, Muhammad Abdullah juga dikenai pidana denda sebesar Rp 12 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka Terdakwa dipidana kurungan selama 2 bulan.
BACA JUGA: Bawaslu Limpahkan Kasus Pelibatan Anak dalam Pemilu ke Polres Purworejo
Keputusan ini diambil setelah munculnya video seorang anak yang melakukan kampanye untuknya dan menjadi viral di media sosial.
Kasus itu bermula ketika Muhammad Abdullah yang merupakan caleg dapil VI Purworejo melibatkan dua anak di bawah umur dalam kampanye. Konten video kampanye tersebut kemudian diunggah lewat akun pribadinya @kangabdullah72 di TikTok.
Dalam video berdurasi 20 detik tersebut terlihat dua pelajar yang mengenakan seragam pramuka. Salah satunya mengajak warga untuk memilih seorang caleg dari Partai NasDem, sedangkan pelajar di belakangnya ikut mengacungkan jari telunjuk.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean