Tok, Caleg di Purworejo Divonis Tiga Bulan Penjara Atas Pidana Pemilu

Senin, 29 Januari 2024 – 19:12 WIB
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PURWOREJO - Calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah divonis tiga bulan penjara atas kasus dugaan tindak pidana pemilu.

Terdakwa Abdullah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pemgadilan Negeri Purworejo, Jawa Tengah.

BACA JUGA: Kejari Pekanbaru Siapkan 6 Jaksa untuk Tangani Pidana Pemilu 2024

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo Issandi Hakim ketika dihubungi di Semarang, Senin, mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang diketuai Agus Supriyono tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa selama 6 bulan penjara.

Selain hukuman badan, kata dia, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp6 juta yang jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

BACA JUGA: Bawaslu Putuskan 114 Kasus Pidana Pemilu

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 493 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Issandi.

Politikus Partai NasDem tersebut terbukti telah melakukan kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.

BACA JUGA: Perbekel Sinduwati Tersangka Pidana Pemilu Segera Diadili

Kampanye itu dilakukan oleh terdakwa dengan menyebarkan video melalui media sosial.

Dalam amar putusan hakim, lanjut dia, tidak ada perintah untuk mencoret nama terdakwa dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Purworejo.

Selain itu, dalam amar putusan hakim tidak ada perintah agar terdakwa ditahan.

Atas putusan tersebut, menurut dia, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Menurut dia, ada waktu selama 3 hari bagi jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Sebelumnya, calon anggota DPRD Kabupaten Purworejo Muhammad Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana pemilu oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Purworejo.

Abdullah disangka melakukan kampanye melalui video di media sosial dengan melibatkan anak di bawah umur.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler