jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT Geo Dipa Energi (Persero) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi.
Hal itu dituangkan dalam putusan MA RI No. 105 B/Pdt.Sus-Arbt/2019.
BACA JUGA: Menhub Dukung Langkah Kemenkeu
Putusan MA tersebut pada terkait adanya pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL tanggal 4 September 2018, yang telah membatalkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 pada 30 Mei 2018.
Menanggapi putusan itu, Corporate Secretary PT Geo Dipa Energi Endang Iswandini mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proyek yang tengah digarap perseroan.
BACA JUGA: Genjot UMi, Kementerian Keuangan Galakkan Digitalisasi
Perseroan kata dia, sudah siap melanjutkan proyek.
“Setelah adanya Putusan MA tersebut, GeoDipa menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pengembangan Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 MW,” kata Endang dalam keterangan resmi, Senin (1/4).
BACA JUGA: Hindari Praktik Korupsi, Geo Dipa Gunakan Sistem Digital Dalam Pengadaan Proyek
Perseroan optimistis menambah pasokan listrik sebesar 270 MW pada 2023.
Proyek PLTP Dieng-Patuha masuk dalam Fast Track Program (FTP) tahap II 10 ribu megawatt (MW), bagian dari program 35 Ribu Mw yang merupakan program pemerintah dibidang pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
“Geo Dipa memiliki misi mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan,” ujar dia.
Kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (Persero), Assegaf Hamzah & Partners menyampaikan, dalam Pemberitahuan Putusan tersebut, MA RI pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 telah sesuai hukum dan karenanya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL.
Putusan MA RI tersebut menguatkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 yang memenangkan PT Geo Dipa Energi (Persero) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi di BANI berkaitan dengan Perjanjian No.KTR.001/GDE/II/2005, mengenai Pembangunan PLTP Dieng-Patuha 5x60MW antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.
Putusan MA tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga sudah bisa dilaksanakan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg PSI Memprotes Keras PMK tentang Pajak e-Commerce
Redaktur & Reporter : Yessy