Banding Ditolak, OCK Maju ke MA

Jumat, 03 Juni 2016 – 17:17 WIB
OC Kaligis saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu untuk mlawan putusan banding yang memperberat hukuman atas terdakwa suap itu dari 5,5 tahun menjadi tujuh tahun.

Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, kliennya tidak menerima putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI yang dibacakan pada 19 April 2016 itu. Sebab, Kaligis merasa bukan otak pemberi suap ke hakim dan panitera PTUN Medan.

BACA JUGA: KemenPAN-RB: Rasionalisasi PNS Bukan Pemecatan

"Lima setengah tahun saja dia tidak mau terima. Putusan itu kami anggap tidak benar," ujar Humphrey kepada wartawan, Jumat (3/6).

Kaligis kesal karena hukumannya lebih berat dibanding terdakwa lain dalam kasus ini. Padahal, kata Humphrey, kliennya bukan orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) melakukan suap. 

BACA JUGA: Di Demo, Kejagung Janji Kembalikan Berkas Novel Baswedan

"Bukan dia yang di-OTT, tapi pihak lain. Terus terang saja hukuman yang lainnya lebih rendah dari Pak OC," kata Humphrey.

Karenanya Humphrey berharap kliennya pada putusan kasasi nanti bisa mendapat vonis yang jauh lebih ringan. Terlebih, kini usia Kaligis sudah 77 tahun.

BACA JUGA: Soal Golkar Dukung Ahok, Ini Kata Akom

Humphrey menambahkan, pihak keluarga Kaligis juga bersedih mendengar putusan banding yang memperberat hukuman atas pengacara yang juga ayah kandung aktris Velove Vexia itu. “Mereka berharap kasasinya bisa meringankan Pak OC," kata Humprey.

Pada 17 Desember 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan untuk Kaligis. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap hakim dan panitera PTUN Medan.

Kaligis bersama anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gary, beserta Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti memberi suap SGD 5.000 dan USD 27.000 ke hakim PTUN Medan. Suap itu untuk memengaruhi putusan PTUN Medan atas surat perintah penyelidikan dari kejaksaan yang digugat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pak Jokowi, Ada Ancaman Serius dari FPI Nih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler