jpnn.com - JAKARTA - Teddy Minahasa Putra tetap dihukum penjara seumur hidup dalam perkara narkoba.
Ini setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
BACA JUGA: Kasus Anggota Brimob Dimintai Setoran oleh Kompol Petrus, Reza Membandingkan dengan Teddy Minahasa
Putusan PT DKI Jakarta menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Sirande Palayukan di PT DKI Jakarta, Kamis (6/7).
BACA JUGA: Irjen Teddy Minahasa Dipecat dari Anggota Polri
Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara.
"Menetapkan terdakwa (Teddy Minahasa) tetap dalam tahanan," ungkap Hakim Sirande.
BACA JUGA: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Sebelumnya, Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakbar.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) berupa hukuman mati.
Teddy terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram.
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu-sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
Setelah sempat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy.
Dody lalu memberikan sabu-sabu tersebut kepada Linda.
Kemudian, Linda menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual ke bandar narkoba.
Selain Teddy Minahasa, ada sepuluh orang lainnya yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi