Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Selasa, 09 Mei 2023 – 15:30 WIB
Irjen Teddy Minahasa Putra sedang menerima putusan hukum dari Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kamis (30/5) lalu, yang menuntut supaya Teddy Minahasa divonis hukuman mati.

BACA JUGA: Pembuktian Lemah di Sidang, Hakim Harus Beri Keputusan Adil untuk Teddy Minahasa

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Jakarta, Selasa (8/5).

Jon menyatakan bahwa Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu-sabu, yang seharusnya dia berantas sebagai anggota Polri.

BACA JUGA: Sahroni Dianggap Tidak Proporsional Menanggapi Kasus Teddy Minahasa

Teddy Minahasa, lanjutnya, dianggap melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan Teddy Minahasa, yakni terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan. (antara/jpnn)

BACA JUGA: Guru Besar Unair Soroti Barang Bukti di Kasus Irjen Teddy Minahasa, Begini Katanya


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler