jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merespons penolakan permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo dari putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
Kamaruddin mengatakan keputusan penolakan oleh majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah tepat.
BACA JUGA: Sidang Etik Terkait Kasus Ferdy Sambo belum Tuntas, Polri Bantah Mengulur-ulur Waktu
"Itu sudah sangat bagus atau tepat, karena polisi itu pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan pembunuh," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Selasa (20/9).
Menurut Kamaruddin, mantan Kadiv Propam Polri itu bukan termasuk jenderal yang bersikap kesatria.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nasib Karier Ferdy Sambo Sudah Diputuskan, Tamat Tak Ada Upacara Apa Pun
"Jadi, memang Ferdy Sambo itu tidak layak jadi polisi, dan dia bukan jenderal yang memiliki sikap kesatria," ujarnya.
Kamaruddin lantas menyoroti ulah Ferdy Sambo yang menyeret banyak polisi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
BACA JUGA: Yang Menganggap Polri Ulur Waktu Sidang Etik Ferdy Sambo Cs, Simak Kata Irjen Dedi Ini
Dia mengaku kasihan melihat polisi yang turut terlibat.
"Harusnya jenderal itu memiliki sikap kesatria, bukan mengobarkan orang lain, apalagi sampai menyeret anak buahnya yang lain, yang tidak ada urusan sampai ada urusan," tambah Kamaruddin.
KKEP memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.
Putusan itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9).
"Memutuskan permohonan banding dari Saudara Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon," kata kata ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto.
Pria yang menjabat Irwasum Polri itu mengatakan majelis KKEP juga tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu.
"Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," ujar Agung.
Ferdy Sambo merupakan tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Dia juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Adapun Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
Atas kasus itu, dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama