Yang Menganggap Polri Ulur Waktu Sidang Etik Ferdy Sambo Cs, Simak Kata Irjen Dedi Ini

Selasa, 20 September 2022 – 02:00 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo angkat suara mengenai tuduhan Korps Bhayangkara terkesan mengulur waktu menuntaskan sidang etik Ferdy Sambo Cs.

Dedi menegaskan Polri tidak mengulur waktu menyidangkan puluhan anggota polisi yang terlibat dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.

BACA JUGA: Beginilah Karier Ferdy Sambo di Polri, Dipecat Tidak Hormat, Terancam Hukuman Mati

"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/9).

Menurut jenderal bintang dua itu, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri itu.

BACA JUGA: Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Tetap Diberi Sanksi PTDH, Sudah Tidak Ada Upaya Hukum Lagi

"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," kata Dedi.

Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap sebelas anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.

BACA JUGA: Perbuatan Ferdy Sambo Tercela, Pemecatannya Final & Mengikat

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu karena tidak menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice. Dari tujuh orang, menjalani sidang sebanyak empat orang, sisanya tiga orang belum naik meja hijau.

Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda dan ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan. Terlebih lagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH.

Menurut dia, tidak dituntaskannya sidang KKEP terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat dalam kasus "Sambogate" diartikan Polri seolah mengulur-ulur waktu dan memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.

"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice. Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian," kata Bambang. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Karier Ferdy Sambo Tamat, Polri Tidak Akan Lakukan Upacara Pemecatan


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler