jpnn.com - JAKARTA - Polri membantah mengulur-ulur waktu dalam menuntaskan sidang etik puluhan anggota polisi yang terlibat dugaan pelanggaran dalam penananganan tempat kejadian perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Tidak ada mengulur-ulur waktu,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9).
BACA JUGA: Banding Ditolak, Irjen Ferdy Sambo Tetap Diberi Sanksi PTDH, Sudah Tidak Ada Upaya Hukum Lagi
Menurut dia, ada mekanisme dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang diduga kuat melanggar etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga.
Jenderal bintang dua itu menegaskan bahwa semuanya perlu penahapan dan proses.
BACA JUGA: 2.000 Personel Gabungan TNI dan Polri Amankan Demo Koalisi Rakyat Papua
“Apabila sudah hasilnya akan disampaikan ke media,” kata Irjen Dedi.
Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota yang terlibat kasus Duren Tiga. Sidang etik pertama terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8) hingga Jumat (26/9) dini hari.
BACA JUGA: Pria yang Mengaku Penyidik Polri Ditangkap di Rest Area Tol Balsam, Dia Ternyata
Majelis KKEP dalam sidang itu memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun, Ferdy Sambo mengajukan banding.
Sidang etik berikutnya terhadap Kompol Chuck Putranto, Kamis (1/9), Kompol Baiquni Wibowo, Jumat (2/9), dan AKBP Agus Nur Patria, Selasa (6/9). Ketiga pelanggar ini dijatuhi sanksi PTDH.
Sidang etik dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi yang dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.
Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto.
Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.
Berikutnya, KKEP Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto.
Sidang etik berikutnya terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan, Kamis (15/9).
Namun, pembacaan putusan sidang ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.
Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan berlangsung pada hari Senin (26/9).
Sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan, ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sakit.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai Polri mengulur-ulur waktu karena tidak menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice. Dari tujuh tersangka, empat sudah menjalani sidang dan tiga lainnya belum.
Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda dan ada jeda untuk tersangka obstruction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan. Terlebih lagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH.
Menurut dia, tidak dituntaskannya sidang KKEP terhadap anggota Polri yang terlibat pelanggaran berat dalam kasus "Sambogate" diartikan Polri seolah mengulur-ulur waktu dan memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.
"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice. Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian," kata Bambang. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi