Banding, Hukuman Fathanah Diperberat Menjadi 16 Tahun

Rabu, 26 Maret 2014 – 18:09 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahmad Fathanah. Hukuman orang dekat mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq itu diperberat dari 14 tahun penjara menjadi 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Putusan banding tersebut dibacakan majelis hakim yang terdiri dari Achmad Sobari, Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'Adi Alma'ruf, dan Sudiro dalam persidangan pada Rabu (19/3) lalu.

BACA JUGA: Desak BKN Keluarkan Kebijakan Baru soal Syarat Absensi Honorer K2

"Menyatakan terdakwa Ahmad Fathanah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu pertama dan dakwaan kedua," kata Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Ahmad Sobari melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (26/3).

Ahmad menyatakan, salah satu pertimbangan yang memberatkan adalah supaya menimbulkan efek jera untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. Perbuatan Fathanah, kata dia, telah menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal. "Sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat," ujarnya.

BACA JUGA: Mengaku Kerja Nyata PD Diklaim Parpol Lain

Seperti diketahui, Fathanah divonis  pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Dalam tindak pidana korupsi, ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo 65 ayat (1) KUHP. Hakim menilai Fathanah melakukan pencucian uang senilai Rp 38.709 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Dorong Fatwa MUI soal Caleg Haram Jadi Gerakan Moral

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tangani 7 Kasus Politik Uang Jelang Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler