jpnn.com - JAKARTA -- Kapolri Jenderal Sutarman mengaku jajaran kepolisian sudah menangani tujuh pelaporan terkait kasus dugaan politik uang jelang pemilu nanti. Tujuh kasus itu tersebar di beberapa daerah. Namun, Sutarman belum merinci tempat terjadinya perkara tersebut.
"Sudah ada 7 kasus yang kita sidik di beberapa daerah. 7 kasus dan prosesnya itu sedang berjalan, kita berlakukan UU Tindak Pidana Pemilu," ujar Sutarman di Jakarta, Rabu, (26/3).
BACA JUGA: Ini 12 Kegiatan yang Diduga Dikorupsi Mantan Sekjen Kemenlu
Sutarman kembali mengingatkan masyarakat untuk melaporkan politik uang yang diduga dilakukan parpol sejak saat kampanye hingga pemilu nanti.
Menurutnya untuk pelaporan tersebut harus ada saksi dan bukti yang lengkap. Laporan dapat diserahkan ke sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu). Sutarman berjanji akan ada upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku politik uang tersebut.
BACA JUGA: Dino Ajak Konglomerat Patungan Selamatkan Satinah
"Bukti saksi akan dinilai Gakumdu. Nanti ada KPU, Bawaslu, Panwaslu, ada penyidik kepolisian, ada penuntut kejaksaan. Setelah itu merupakan tindak pidana pemilu, maka dikirimlah ke penyidik itu bisa di Polres, Polda, bisa juga di Mabes Polri," tandas Sutarman. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Habibie Kritisi Leopard Milik TNI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Ceroboh Jangan Diberi Izin Pegang Senpi
Redaktur : Tim Redaksi