Banding, Ismunarso Tetap 9 Tahun

Kamis, 19 November 2009 – 17:53 WIB
JAKARTA- Bupati Situbondo (nonaktif) Ismunarso tetap dinyatakan bersalah dan dihukum selama 9 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD 2006-2007Putusan yang dibacakan Selasa (17/11) oleh majelis hakim diketuai Ny Celine Rumansi dan beranggotakan Abdul Kadir, Surya Jaya, Hadi Widodo, serta Ny Ami Sumaryani, juga menyatakan bahwa Ismunarso bersalah secara bersama-sama dan berlanjut menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain.

Keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu menguatkan putusan PN Tipikor yang sebelumnya menghukum 9 tahun penjara.

Majelis hakim juga tak sepakat dengan putusan menyangkut besaran denda dan uang pengganti

BACA JUGA: Usul, Peran Kantor Kecamatan Diperkuat

Jika denda putusan Pengadilan Tipikor tahap pertama sebesar Rp150 juta, kini, menjadi Rp300 juta subsider Rp6 bulan kurungan
Hukuman Ismunarso lebih ringan dalam hal uang pengganti yang tadinya Rp756,9 juta menjadi Rp130.179.142 subsider satu tahun penjara tambahan.

"Yang terbukti dakwaan subsider," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan Kamis (19/11).

Disebutkan pula, musyawarah putusan Ismunarso tak bulat

BACA JUGA: Australia Pendaftar Pertama

Dua hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal pasal dakwaan
Menurut keduanya, dakwaan yang terbukti adalah primer yakni memperkaya diri atau orang lain, bukan menyalahgunakan wewenang sesuai Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ismunarso terbukti telah memerintahkan penempatan dana PAD dan pos lainnya dalam bentuk deposito di BNI 46 Cabang Situbondo

BACA JUGA: Pegawai Daerah Hanya Mikir Kenaikan Gaji

Dana pemerintah itu juga diinvetasikan di 2 perusahaan swasta demi kepntingan pribadinya(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Kumpulkan Menteri asal Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler