Keputusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta itu menguatkan putusan PN Tipikor yang sebelumnya menghukum 9 tahun penjara.
Majelis hakim juga tak sepakat dengan putusan menyangkut besaran denda dan uang pengganti
BACA JUGA: Usul, Peran Kantor Kecamatan Diperkuat
Jika denda putusan Pengadilan Tipikor tahap pertama sebesar Rp150 juta, kini, menjadi Rp300 juta subsider Rp6 bulan kurungan"Yang terbukti dakwaan subsider," kata humas Pengadilan Tinggi DKI Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan Kamis (19/11).
Disebutkan pula, musyawarah putusan Ismunarso tak bulat
BACA JUGA: Australia Pendaftar Pertama
Dua hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion) perihal pasal dakwaanIsmunarso terbukti telah memerintahkan penempatan dana PAD dan pos lainnya dalam bentuk deposito di BNI 46 Cabang Situbondo
BACA JUGA: Pegawai Daerah Hanya Mikir Kenaikan Gaji
Dana pemerintah itu juga diinvetasikan di 2 perusahaan swasta demi kepntingan pribadinya(pra/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Kumpulkan Menteri asal Parpol
Redaktur : Tim Redaksi