Banding Jaksa Diterima, Hukuman Aa Gatot Jadi 10 Tahun Bui

Rabu, 05 Juli 2017 – 22:10 WIB
Gatot Brajamusti, terdakwa penyalahgunaan narkotika, divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB. FOTO: Lombok Post/JPNN.com

jpnn.com, MATARAM - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dipastikan mendekam di penjara lebih lama. Pengadilan Tinggi (PT) Mataram mengabulkan permohonan banding yang diajukan JPU terkait kasus kepemilikan narkoba Gatot.

Majelis hakim memperberat hukumannya menjadi sepuluh tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara.

BACA JUGA: Kisah Gatot Brajamusti dan Penyelundup Sabu yang Kini Mualaf

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menghukum Gatot delapan tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram Didik Jatmiko menyampaikan, putusan tersebut dibuat pada Rabu 14 Juni lalu dan terdaftar dengan nomor 33/PID.SUS.NAR/2017/PT MTR.

BACA JUGA: Cerita Sammy Simorangkir Sembunyikan Sabu-sabu di Pembungkus Rokok

"Putusan bandingnya sudah keluar dan menambah hukuman dari putusan sebelumnya," ujarnya sebagaimana dilansir Radar Lombok, Rabu (5/7).

Dalam amar putusan banding tersebut, PT Mataram menerima permintaan banding dari JPU tersebut sehingga mengubah putusan PN Mataram nomor 727/Pid.sus/2016/PN Mtr tanggal 20 April 2017 yang dimintakan banding tersebut.

BACA JUGA: Semringah Masuk Rehab

"Lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga menjadi sepuluh tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," tegasnya.

Disampaikannya, putusan itu menguatkan putusan PN Mataram tersebut selebihnya. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan serta menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Hery Herdiansyah penasehat hukum Gatot Brajamusti yang dikonfirmasi mengaku hingga saat ini belum menerima putusan PT Mataram itu.

"Kapan putusan resminya keluar? Kok sampai sekarang belum ada kita diberikan informasi itu, kita tahu dari wartawan ini," ungkapnya.

Gatot Brajamusti ditangkap di kamar nomor 1100 Hotel Golden Tulip Lombok pada hari Minggu (28/8) sekitar 23.30 Wita. Penangkapan itu terjadi usai kongres Parfi.

Polisi melakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa Gatot Brajamusti dan ditemukan satu paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Saat polisi melakukan penggeledahan pada 29 Agustus 2016 di rumah tempat tinggal terdakwa di Pondok Pinang, Jakarta, ditemukan sejumlah barang bukti lain.

Di antaranya, 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu, 1 bungkus transparan yang berisikan 2 kapsul dan 3 butir atau tablet warna coklat, 35 alat suntik, 1 gulung aluminium foil, 115 jarum suntik 2 bekas pakai.

Setelah dilakukan uji laboratorium forensik, disimpulkan 2 tablet warna coklat, 2 plastik klip sisa pakai dan 2 cangklong positif mengandung metamfphetamine narkotika golongan I. (cr-met/nas/JPG)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Widi Vierratale Tak Mau Jauhi Pecandu Narkoba


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler