jpnn.com, JAKARTA - Perjuangan masyarakat mempertahankan status tanah di Pulau Mendol, Pelalawan, Riau tak hanya mengorbankan waktu dan tenaga, bahkan salah seorang dari mereka mengalami kecelakaan di Banten saat akan beraudiensi ke Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Tidak berhenti sampai di situ, perjuangan mereka juga mendapatkan gugatan di pengadilan.
BACA JUGA: Buka Paskah Nasional, Wamen ATR Serukan Pemilu Damai dan Tegak Lurus pada Jokowi
Surat Keputusan Penetapan Tanah Terlantar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto, tertanggal 24 Januari 2023 digugat oleh PT Tri Usaha Mandiri (PT TUM).
Putusan tingkat pertama menyatakan gugatan PT Tri Usaha Mandiri ditolak.
BACA JUGA: Pimpinan Sinode Gekari Puji Langkah Wamen ATR/BPN Sertifikasi Rumah Ibadah
Setelah itu, PT TUM kembali melakukan banding terhadap putusan tingkat pertama tersebut.
Pada Rabu (31/1), majelis hakim kembali menyatakan penolakan terhadap langkah hukum PT TUM tersebut.
BACA JUGA: Cegah Mafia Tanah, Wamen ATR/BPN Serahkan 30 Sertifikat Tanah Wakaf
Menanggapi hal tersebut, wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni menyakan pihaknya mengaku senang atas keputusan majelis hakim.
Menurutnya, putusan ini menguatkan putusan sebelumnya.
"Kita senang, senang sekali. Saya ucapkan selamat atas kemenangan masyarakat Pulau Mendol," kata Raja Antoni dalam keterangan tertulisnya.
Atas putusan majelis hakim tersebut, Raja Antoni juga berharap PT TUM tidak melakukan kasasi sehingga tanah tersebut bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang nantinya dapat dilakukan redistribusi kepada masyarakat Pulau Mendol.
"Tentu kita berharap tidak ada kasasi. Sehingga kami di Kementerian ATR/BPN bisa menetapkan tanah tersebut sebagai objek TORA. Melalui proses ini masyarakat bisa mendapatkan redistribusi tanah," ucap Wamen ATR/BPN yang juga menjabat sebagai Sekjen Partai Solidaritas Indonesia tersebut.
Raja Antoni menambahkan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, tidak mungkin melakukan malaadministrasi.
Sehingga, lanjutnya, keputusan majelis hakim tersebut semakin menguatkan benarnya prosedur yang sudah dijalani.
Selanjutnya, jika PT TUM tidak melakukan kasasi, Kementerian ATR/BPN akan segera melakukan redistribusi kepada masyarakat.
Dengan cara ini, kata Raja Antoni, lahan dapat didayagunakan oleh masyarakat untuk keperluan yang lebih produktif.
"Ke depan, kita akan terus berupaya agar tanah ini bisa diredistribusi kepada rakyat dan menjadi lahan produktif," pungkas Wakil Menteri ATR/BPN. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif