Banding Susrama Ditolak

PT Kuatkan Vonis Terdakwa Pembunuh Prabangsa

Jumat, 30 April 2010 – 06:07 WIB

DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group/JPNN) A.AGde Bagus Narendra Prabangsa

BACA JUGA: Menag Merasa Difitnah DPR

PT menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa itu.

Tidak hanya banding Susrama saja yang ditolak
PT juga menolak banding terdakwa I Komang Gede Wardana alias Mangde dan I Nyoman Wiradnyana alias Rencana

BACA JUGA: Pihak Sekolah Pastikan Ijazah Bupati Asli

Sedangkan banding lima terdakwa lainnya belum diputus
Mereka adalah Komang Gede ST, Dewa Mulia Antara, Wayan Suecita, Edy Masuri, dan Dariatno.  Humas PN Denpasar Posma P.Nainggolan yang didampingi Panitera Muda Pidana PN Denpasar I Ketut Gde Rantam saat dikonfirmasi kemarin (29/4) membenarkan putusan banding tiga terdakwa itu sudah diterima PN Denpasar pada Rabu (28/4) sore.  "Dalam putusannya majelis hakim PT Denpasar semuanya menguatkan putusan hakim PN Denpasar," kata Posma P

BACA JUGA: Redam May Day, Pemerintah Kumpulkan Tokoh Buruh

Nainggolan

Majelis hakim PT Denpasar yang diketuai I Ketut Suamba bersama dua anggotanya, Ni Wayan Maryati dan Sunaryo, sependapat dengan majelis hakim PN Denpasar yang menyatakan Susrama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencanaPerbuatan itu dilakukan secara bersama-sama terhadap korban A.AGde Bagus Narendra Prabangsa, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam putusan tersebut pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding sama persis dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama.  Meski majelis hakim PT Denpasar menilai perbuatan yang dilakukan terpidana sangat keji dan sadis, hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menghendaki agar terpidana dihukum mati

Sementara itu, vonis untuk terdakwa Mangde juga samaHakim PT Denpasar yang diketuai Hj Ismiyati bersama anggotanya Dada Tuwa Tobu menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar yang menghukum terdakwa dengan 20 tahun penjaraVonis untuk Rencana juga tak berubahHakim I Ketut Suamba menganjar dia 20 tahun penjara

Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan para terdakwa terbukti telah membunuh Prabangsa pada 11 Februari 2009, di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, BangliJenazah Prabangsa lalu dibuang di Selat BangliPara terdakwa sempat berkelit dari dakwaanNamun, berdasarkan barang bukti serta keterangan I.BAdnyana Narbawa alias Gus Oblong, pembunuhan berencana tersebut terkuakDi dalam sidang, Gus Oblong  menyebutkan, pembunuhan tersebut diperintahkan langsung oleh SusramaGus Oblong mengaku ikut memukul satu kali ke perut korban

Dari keterangan saksi diketahui, motif pembunuhan tersebut adalah berita yang ditulis korban di  Radar Bali, perihal proyek pembangunan TK/SD nasional bertaraf internasional di BangliSusrama marah atas pemberitaan itu(pra/sur/jpnn/ari)


YANG DITOLAK PT
1I Nyoman Susrama   
Hukuman seumur hidup
Majelis hakim tinggi I Ketut Suamba (ketua)
Kuatkan putusan PN Denpasar
2.I Komang Gede Wardana alias Mangde
Hukuman 20 tahun penjara
Majelis hakim tinggi Hakim Hj Ismiyati (ketua)
Kuatkan putusan PN Denpasar
3.I Nyoman Wiradnyana alias Rencana
Majelis hakim tinggi I Ketut Suamba (ketua)
Catatan: Lima banding terdakwa lain belum turun

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Lima Jam Diperiksa di Wisma Negara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler