DENPASAR - Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar menolak banding I Nyoman Susrama, terdakwa kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Group/JPNN) A.AGde Bagus Narendra Prabangsa
BACA JUGA: Menag Merasa Difitnah DPR
PT menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada adik kandung Bupati Bangli I Nengah Arnawa itu.Tidak hanya banding Susrama saja yang ditolak
BACA JUGA: Pihak Sekolah Pastikan Ijazah Bupati Asli
Sedangkan banding lima terdakwa lainnya belum diputusBACA JUGA: Redam May Day, Pemerintah Kumpulkan Tokoh Buruh
NainggolanMajelis hakim PT Denpasar yang diketuai I Ketut Suamba bersama dua anggotanya, Ni Wayan Maryati dan Sunaryo, sependapat dengan majelis hakim PN Denpasar yang menyatakan Susrama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencanaPerbuatan itu dilakukan secara bersama-sama terhadap korban A.AGde Bagus Narendra Prabangsa, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Dalam putusan tersebut pertimbangan hukum majelis hakim tingkat banding sama persis dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Meski majelis hakim PT Denpasar menilai perbuatan yang dilakukan terpidana sangat keji dan sadis, hakim tidak sependapat dengan jaksa yang menghendaki agar terpidana dihukum mati
Sementara itu, vonis untuk terdakwa Mangde juga samaHakim PT Denpasar yang diketuai Hj Ismiyati bersama anggotanya Dada Tuwa Tobu menguatkan putusan majelis hakim PN Denpasar yang menghukum terdakwa dengan 20 tahun penjaraVonis untuk Rencana juga tak berubahHakim I Ketut Suamba menganjar dia 20 tahun penjara
Sebagaimana diberitakan, dalam persidangan para terdakwa terbukti telah membunuh Prabangsa pada 11 Februari 2009, di rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, BangliJenazah Prabangsa lalu dibuang di Selat BangliPara terdakwa sempat berkelit dari dakwaanNamun, berdasarkan barang bukti serta keterangan I.BAdnyana Narbawa alias Gus Oblong, pembunuhan berencana tersebut terkuakDi dalam sidang, Gus Oblong menyebutkan, pembunuhan tersebut diperintahkan langsung oleh SusramaGus Oblong mengaku ikut memukul satu kali ke perut korban
Dari keterangan saksi diketahui, motif pembunuhan tersebut adalah berita yang ditulis korban di Radar Bali, perihal proyek pembangunan TK/SD nasional bertaraf internasional di BangliSusrama marah atas pemberitaan itu(pra/sur/jpnn/ari)
YANG DITOLAK PT
1I Nyoman Susrama
Hukuman seumur hidup
Majelis hakim tinggi I Ketut Suamba (ketua)
Kuatkan putusan PN Denpasar
2.I Komang Gede Wardana alias Mangde
Hukuman 20 tahun penjara
Majelis hakim tinggi Hakim Hj Ismiyati (ketua)
Kuatkan putusan PN Denpasar
3.I Nyoman Wiradnyana alias Rencana
Majelis hakim tinggi I Ketut Suamba (ketua)
Catatan: Lima banding terdakwa lain belum turun
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono Lima Jam Diperiksa di Wisma Negara
Redaktur : Tim Redaksi