jpnn.com, JAKARTA - Manajemen Lion Air membantah kabar yang menyebut gaji pilot asing di maskapai mereka hanya Rp 3,7 juta per bulan.
”Untuk pilot asing sekitar Rp 135 juta hingga Rp 165 juta,” terang Corporate Communication Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Jawa Pos.
BACA JUGA: Jokowi Apresiasi Kerja Cepat Tim Pencari Korban Lion Air
Dia menjelaskan, angka sebesar itu sudah termasuk segala macam tunjangan. Gaji yang diterima pilot tidak hanya gaji pokok. Ada juga tambahan yang berasal dari jumlah penerbangan pada bulan tersebut.
Selain itu, pilot juga mendapatkan asuransi dari maskapai sesuai dengan perjanjian kerja yang ditandatangani di awal. Danang menjelaskan, gaji pilot asing lebih besar dari pilot dalam negeri.
BACA JUGA: Puslabfor Teliti Kemungkinan JT610 Celaka Akibat Peledak
Untuk gaji pilot ''lokal,'' gaji pokoknya sekitar Rp 30 juta perbulan. Jika dtambah dengan tunjangan jam terbang bisa mencapai Rp 80 juta.
Gaji pilot asing di Lion Air sempat memicu kontroversi. Sebab, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyebut bahwa gaji pilot asing yang dilaporkan Lion Air ke pihaknya hanya Rp 3,7 juta perbulan. Jumlah itu jauh lebih kecil daripada gaji kopilot yang tercatat mencapai Rp 20 juta. ’’Jumlah gaji itu berdasar laporan perusahaan,’’ katanya.
BACA JUGA: Kru Lion Air Kirim Foto Anunya dan Video Begituan ke Wanita
Mengapa Lion Air melaporkan gaji pilot asing hanya Rp 3,7 juta sebulan? Sayang, Danang tak bisa menjelaskan secara detil. Dia hanya menyebutkan bahwa masalah tersebut kini sedang ditelusuri. (lyn/oni)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kuat Melihat Sepatu Anak di Antara Temuan Lion Air JT610
Redaktur & Reporter : Soetomo