Bandingkan Gaji PPPK & Gaji Honorer setelah 28 November, Non-ASN Lulusan SMA Full Senyum

Selasa, 02 Mei 2023 – 07:15 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Penghapusan honorer mulai 28 November 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas beberapa kali menyatakan pemerintah akan mencari solusi jalan tengah terkait kebijakan penghapusan honorer atau tenaga non-ASN.

Penyelesaian masalah honorer dengan prinsip win-win solution, yakni tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal terhadap honorer per 28 November 2023.

BACA JUGA: Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2022 Diperpanjang? Cermati Info Terbaru BKN

Di sisi lain, gaji yang dikucurkan untuk tenaga non-ASN ke depan jangan sampai terlalu membebani keuangan negara.

Para pejabat terkait juga sudah menyatakan bahwa pendataan tenaga honorer yang telah dilakukan bukan dalam rangka mengangkat mereka menjadi ASN, baik CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

BACA JUGA: Ini Opsi Gaji Honorer atau Non-ASN setelah 28 November, Kalimat Pak Wali Menggetarkan Jiwa

“Kondisi per 1 Oktober 2022, jumlah honorer sebanyak 2.216.042 orang. Berasal dari 66 instansi pusat dan 524 pemerintah daerah,” kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen pada Oktober 2022.

Jika 2 juta lebih honorer tersebut diangkat menjadi ASN, beban keuangan negara cukup berat.

BACA JUGA: Belum Terima NIP PPPK, Guru Lulus Pascasanggah Sudah Diintimidasi, Parah

Selama ini, banyak daerah yang memberikan gaji honorer sangat minim, hanya ratusan ribu rupiah per bulan.

Padahal, tenaga mereka sangat dibutuhkan. Namun, beberapa pemda mampu memberikan gaji honorer secara layak.

Lantas, berapa besaran gaji yang layak diberikan kepada "honorer" pasca-28 November 2023?

Apakah gaji mereka harus di bawah gaji PPPK? Apakah mengacu ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), yang di beberapa daerah bisa lebih tinggi dibanding gaji PPPK?

Berikut Ini Gaji PPPK

Pendapatan ASN PPPK diatur secara terperinci dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Pasal 2

(1) PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golpngan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

(3) Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

Pasal 3

(1) PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Besaran kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(3) Ketentuan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 4

(1) PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.

(2) Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. tunjangan keluarga;

b. tunjangan pangan;

c. tunjangan jabatan struktural;

d. tunjangan jabatan fungsional; atau

e. tunjangan lainnya.

(3) Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Mengacu Surat Menkeu bernomor: S-952/MK.02/2019 tertanggal 27 Desember 2019, gaji PPPK diklasifikasikan berdasar golongan/ruang/masa kerja.

"Gaji PPPK dikonversikan dari gaji pokok PNS berdasarkan golongan/ruang/masa kerja menjadi golongan I sampai XVII dengan masa kerja maksimal 33 tahun, ditambah faktor pajak 15 persen," demikian tertera di surat menkeu.

Dalam surat Menkeu Sri Mulyani tersebut diatur pendidikan SMA/diploma 1 masuk golongan V.

Sedangkan PPPK dengan latar belakang pendidikan sarjana/diploma IV masuk golongan IX.

Dengan demikian, untuk PPPK dengan latar belakang pendidikan SLTP masuk golongan IV ke bawah.

Berdasar Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK golongan I terendah Rp 1.794.900, tertinggi Rp 2.686.200.

Berikut daftar lengkap Gaji PPPK:

Gaji PPPK Golongan I Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Gaji PPPK Golongan VIII Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Gaji PPPK Golongan IX Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan X Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Gaji PPPK Golongan XI Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Dengan demikian, begitu diangkat menjadi PPPK guru yang harus berijazah minimal S1, mereka mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500. Jika masa kerja sudah 32 tahun, gaji pokok Rp 4.872.000.

Gaji Non-ASN setelah 28 November 2023

Bagaimana dengan nasib non-ASN tenaga keamanan atau kebersihan, yang rata-rata tidak berijazah S1? Berapa gaji mereka setelah 28 November 2023?

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa dirinya telah menghadap ke Kementerian PAN-RB.

Pada pertemuan tersebut, Cak Eri ngotot untuk mempertahankan tenaga non-ASN agar jangan sampai dilepas atau ikut pihak ketiga.

Menurut Eri Cahyadi, jika hal itu dilakukan, Surabaya akan hancur dan terjadi pengangguran yang luar biasa.

"Kalau saudara-saudara saya ini dilepas dari tenaga kontrak di Surabaya, hancur Kota Surabaya, akan terjadi pengangguran luar biasa. Maka, saya mohon maaf tidak akan melepas mereka, kecuali mereka ada kesalahan yang memang melanggar hukum," kata pria kelahiran 27 Mei 1977 itu, pekan lalu.

Cak Eri bercerita, upayanya mempertahankan tenaga non-ASN sempat mendapatkan penolakan dari kementerian, sehingga terjadi perdebatan argumen antara dirinya dengan pihak Kementerian PAN-RB, meski akhirnya kemudian diberikan opsi jalan keluar.

"Kemudian, saya diberikan jalan keluar oleh kementerian. Kalau kerja di pemerintah kota, non-ASN harus ikut aturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak boleh ikut aturan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)," terang Eri.

Apabila mengikuti aturan Kemnaker, besaran gaji non-ASN diatur berdasarkan Upah Minimum Kota (UMK).

Secara otomatis ketika UMK sebuah kota meningkat, gaji pegawai ikut naik.

Sementara jika mengikuti aturan Kemenkeu, besaran gaji pegawai non-ASN dihitung berdasarkan beban kerja.

"Itu pilihan yang sulit bagi saya, karena kalau ikut UMK, gaji naik terus, tapi teman-teman (non-ASN) harus ikut pihak ketiga (perusahaan swasta/outsourcing). Tapi, kalau ikut pihak ketiga, apakah sudah pasti teman-teman ini akan mendapatkan besaran gaji UMK," ujarnya.

Cak Eri lantas melakukan perhitungan besaran honor pegawai Non-ASN jika mengikuti aturan dalam Kemenaker dan Kemenkeu.

Jika mengacu pegawai swasta seperti petugas keamanan dan kebersihan yang ikut pihak ketiga justru mendapatkan besaran gaji jauh di bawah UMK.

"Saya tidak rela kalau teman-teman ikut pihak ketiga (perusahaan swasta). Maka, itu (non-ASN) saya pertahankan, akhirnya ikut aturan Menteri Keuangan," katanya.

Cak Eri menjabarkan pada tahun 2021 pegawai penunjang di lingkup pemkot seperti petugas keamanan dan kebersihan, besaran honor sekitar Rp4,3 juta per bulan mengikuti aturan Kemnaker atau UMK.

Apabila besaran gaji itu dikalikan selama satu tahun atau 12 bulan, ketemunya adalah Rp51,6 juta.

Sedangkan jika mengikuti aturan Kemenkeu, besaran gaji pegawai penunjang seperti petugas keamanan dan kebersihan sekitar Rp3,7 juta per bulan.

Jika honor itu dikalikan dalam satu tahun atau 12 bulan, ketemunya adalah Rp44,4 juta.

"Sehingga, ada selisih sekitar Rp7,2 juta. Akhirnya saya menghadap lagi bertemu Pak Menteri (PAN-RB), tidak bisa ini jaraknya (selisih) terlalu jauh. Akhirnya, disampaikan (Pak Menteri) kalau ikut aturan Menteri Keuangan, ada gaji ke-13," ujarnya.

"Sehingga, jika gaji Rp3,7 dikalikan 13 bulan, maka dalam satu tahun mendapatkan Rp48,1 juta. Nah, jika Rp48,1 juta dibagi 12 bulan, maka pegawai penunjang per bulan masih menerima gaji Rp4 juta lebih," kata Cak Eri.

Silakan bandingkan angka yang disebut Cak Eri tersebut dengan gaji PPPK Golongan V (lulusan SMA) yang pada kisaran Rp 2.325.600 hingga Rp 3.879.700.

Enak mana? Memang, itu baru gaji pokok PPPK, belum termasuk beragam tunjangan. (sam/antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buruh Tolak Outsourcing, Pak Bupati: Honorer Ada yang Mengabdi 25 Tahun


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler