Belum Terima NIP PPPK, Guru Lulus Pascasanggah Sudah Diintimidasi, Parah

Senin, 01 Mei 2023 – 16:04 WIB
Belum mendapatkan NIP PPPK, guru lulus pascasanggah sudah diintimidasi pemda melalui kepsek. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru lulus pascasanggah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022 di sejumlah daerah mendapatkan intimidasi dari pemda.

Salah satu bentuk intimidasi ialah guru honorernya diminta membuat surat pernyataan tidak akan menuntut tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

BACA JUGA: Gaji PPPK Ditanggung Daerah, Alamat Buruk Bagi Guru Lulus PG Tanpa Formasi 

Surat tersebut harus ditandatangani bersamaan dengan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) pemberkasan NIP PPPK

Dilengkapi dengan tanda tangan kepala sekolah di mana guru honorernya ditempatkan.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 29.109 Rekrutmen PPPK Kemenag Lulus, Apa Kabar Peserta Afirmasi? Alamak!

"Parah, mau menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih saja diintimidasi, padahal di UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sudah sangat jelas aturan mainnya," kata Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Senin (1/5).

Seharusnya lanjut Heti, ASN PPPK mendapatkan berbagai tunjangan di luar gaji pokok. Besaran tunjangan tergantung masing-masing daerah.

Ketika ada pemda malah meniadakan tunjangan itu, bahkan memperkuat dengan surat pernyataan, otomatis guru honorer yang lulus PPPK 2022 hanya mendapatkan gapok.

"Kok tega ya pemda mengintimidasi guru honorer. Kalau mereka enggak teken surat pernyataannya, konsekuensinya tidak diusulkan pemda kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penetapan NIP PPPK," ucapnya.

Dia menegaskan TPP itu haknya ASN. Ketika sudah menandatangani surat pernyataan, otomatis guru honorer yang resmi diangkat PPPK tidak boleh menuntut TPP lagi.

Kondisi tersebut ujar Heti, makin membuktikan antara regulasi yang dibuat pusat dan penerapannya sangat bertentangan.

Ujung-ujungnya guru honorer yang dirugikan.

Heti mengungkapkan sejumlah daerah yang menolak membayarkan TPP, karena kemampuan fiskalnya rendah.

"Apalagi kalau TPP-nya besar, akan menyulitkan pemda membayarnya, makanya guru honorer yang lulus PPPK 2022 disuruh bikin surat pernyataan tidak menuntut TPP lagi. Zalim banget,' cetusnya.

Heti berharap masalah tersebut bisa mendapatkan perhatian DPR RI dan pemerintah pusat sebagai pembuat regulasi, bahwa PPPK dan PNS adalah ASN. 

Keduanya mendapatkan gapok sertai berbagai tunjangan dengan besaran sama untuk kelompok jabatan serupa pula. (esy/jpnn)


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PPPK   ASN   guru honorer   NIP PPPK  

Terpopuler