Bandit Asal Lampung Didor, Pincang

Selasa, 02 Agustus 2022 – 20:26 WIB
Aparat Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menggiring salah satu pelaku spesialis bobol mesin ATM lintas provinsi ke ruang penyidikan di Markas Polda Sumsel, Palembang, Selasa (2/8/2022). ANTARA/M Riezko Bima Elko P

jpnn.com, PALEMBANG - Tiga pelaku spesialis bobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi ditangkap aparat Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel.

Pelaku I (46), M (32), dan A (32), warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.

BACA JUGA: 3 Bandit Asal Lampung Kuras ATM, Modusnya Bikin Geleng-Geleng

Kepala Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Willy Oscar mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi penyergapan di sebuah penginapan dan apartemen kawasan Kelurahan Ciputat, Jakarta Selatan pada Senin (1/8) malam.

“Terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur," kata dia di Palembang, Selasa.

BACA JUGA: Terungkap Dokumen dan Data Penting Terkait Penembakan Brigadir J

Dia menjelaskan dalam aksinya, komplotan ini sudah membobol sebanyak 26 mesin ATM, yang semuanya Bank SumselBabel di kawasan Kota Palembang, Prabumulih, Baturaja, Kabupaten Muara Enim, dan sekitarnya.

"Salah satu aksinya di mesin ATM di Palembang yang terjadi pada tanggal 5-6 Juni lalu," kata dia.

BACA JUGA: Penggerebekan Pengedar Narkoba Berlangsung Mencekam, 4 Polisi Disabet Parang

Keberadaan pelaku terungkap setelah mobil yang disewa pelaku terekam kamera pemantau lalu lintas.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan penyelidikan diketahui ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan wilayah aksi menjangkau beberapa lokasi di Jabodetabek.

Saat beraksi, para pelaku tersebut sudah menyiapkan alat khusus berupa penjepit kartu ATM dan uang kertas yang mereka buat sendiri.

“Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp 2,5 juta dengan cara merusak mesin menggunakan alat buatan mereka, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” tandasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bandit   Lampung   ATM   Pembobol Atm  

Terpopuler