Bandit Curanmor di Surabaya Ditembak Polisi

Rabu, 18 Januari 2023 – 22:01 WIB
Dua dari tiga pelaku curanmor di 15 TKP Kota Surabaya dihadiahi timah panas saat berusaha kabur dari kejaran polisi. Foto : Dok Polsek Simokerto

jpnn.com, SURABAYA - Personel Unit Reskrim Polsek Simokerto melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua dari tiga pelaku curanmor terpaksa ditembak pada bagian kakinya lantaran berusaha melarikan diri dari kejaran polisi.

BACA JUGA: Lihatlah Wajah Spesialis Pelaku Curanmor di Palembang

Pelaku yang ditembak bernama Aris (27), warga Jalan Sidonipah dan Ismail (23) asal Kapasan, Surabaya.

Kedua pria tersebut merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP) kawasan Kota Surabaya.

BACA JUGA: Pelaku Curanmor Ini Tak Diberi Ampun, Lihat Kakinya, Kini Dibalut Perban

Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengungkapkan selain Aris dan Ismail, ada satu pelaku lagi yang diamankan, yakni Arifin (34), warga Jalan Bulak Banteng.

“Dua pelaku ditembak lantaran berusaha melarikan diri dan mencoba melawan petugas,” kata Dwi dilansir dari JPNN Jatim.

BACA JUGA: Sebegini Sabu-Sabu yang Disuplai Irjen Teddy Minahasa kepada Alex Bonpis, Edan

Dia mengungkapkan penangkapan ketiga tersangka itu berawal dari adanya laporannya masyarakat telah terjadi tindakan pencurian di Jalan Ngaglik 87 Surabaya pada Kamis (5/1) lalu.

“Lebih parahnya, sebelum melakukan aksi pencurian, ketiga pelaku terlebih dahulu mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu untuk menambah stamina dan keberanian,” tutur Dwi.

Dalam aksinya, ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing. Ismail berperan mengatur rencana mulai dari mencari sasaran sampai menjual barang curian

“Aris berperan untuk mengawasi situasi ketika Ismail mengambil kendaraan korban dengan berpura-pura sebagai driver Gojek (dengan memakai jaket Gojek),” kata Dwi

Adapun Arifin bersama Ismail berperan mengambil kendaraan dan ikut menjual barang curian tersebut.

“Mereka menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang dicuri,” ucap perwira melati satu itu.

Ketiganya disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Menangkap Alex Bonpis


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler