Bang Azis: Terapkan Sanksi Tegas Kepada Cakada Pelanggar Protokol Kesehatan

Kamis, 24 September 2020 – 15:51 WIB
Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mendukung pemberlakukan sanksi tegas bagi para calon kepala daerah (cakada) yang melanggar protokol kesehatan. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan sanksi tersebut dapat membuat para calon kepala daerah untuk lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. 

“Saya ingin ada sanksi yang lebih berat dan tegas yang dikenakan kepada para calon kepala daerah pelanggar protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada Serentak 2020,” kata Azis, Kamis (24/9).

BACA JUGA: Sesuai Hasil Wirid, Idris-Imam Dapat Nomor 2 di Pilkada Depok

Menurut Azis, Partai Golkar siap mendiskualifikasi cakada di internalnya bila melakukan kesalahan seperti melanggar protokol kesehatan. “Tentu sesuai kesalahan dan aturan serta mekanisme internal partai,” ungkap legislator Dapil II Lampung itu.

Menurut Azis, sanksi tegas berguna demi menyelamatkan para cakada, penyelenggara pemilu, dan masyarakat dalam pelaksanaan pesta demokrasi. Ia mengingatkan jangan sampai Pilkada serentak 2020 menjadi sebuah catatan sejarah yang kelam bagi bangsa Indonesia dalam melaksanakan pesta demokrasi.

BACA JUGA: Alexander KPK Berbagi 4 Jurus agar Cakada Terhindar dari Korupsi

“Semoga setiap partai memiliki komitmen yang sama di Pilkada Serentak Desember 2020 ini agar menjawab keinginan publik sehingga pilkada serentak dapat berjalan bebas dan rahasia, serta, aman, jujur dan adil,” imbuhnya.

Dia mengingatkan adanya kesadaran kolektif khususnya kepada para cakada agar memiliki sikap serta semangat gotong-royong dalam melawan Covid-19. “Caranya sederhana, jadilah ikon influencer dalam mempromosikan protokol kesehatan dengan baik dan benar,” pungkasnya.(boy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA JUGA: Azis Syamsuddin: Pensiunan ASN dan TNI-Polri Perlu Jeda 5 Tahun Terjun ke Politik


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler