jpnn.com, JAKARTA - Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E telah menunjuk kuasa hukum yang baru setelah Andreas Nahot Silitonga sebelumnya mengundurkan diri pada Sabtu (6/8).
Salah satu kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan pihaknya telah mengajukan kliennya sebagai justice collaborator.
BACA JUGA: Setelah Bicara Hati ke Hati, Bharada E Bersedia Dibela Deolipa Yumara dan Burhanuddin
"Kami bersepakat, ya, sudah kami ajukan yang bersangkutan (Bharada E, red) sebagai justice collaborator dan kami memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Sabtu malam.
Menurut Deolipa, Bharada E dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J.
BACA JUGA: Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Indikasi Kasus Brigadir J Direkayasa Makin Kuat
Hal itu, kata dia, setelah dirinya dan Burhanuddin bertemu secara langsung dengan Bharada E dan mendengarkan semua cerita perihal kasus kematian Brigadir J.
"Tentunya kami dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meskipun tersangka," tutur Deolipa.
BACA JUGA: Andreas Silitonga Mundur Bela Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Apa Alasannya?
Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.
Insiden yang menewaskan Brigadir J itu terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Rabu (8/7).(cr3/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama