Pengacara Bharada E Mengundurkan Diri, IPW: Indikasi Kasus Brigadir J Direkayasa Makin Kuat

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 20:18 WIB
Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E tersangka kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Foto/dok: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) merespons pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga sebagai pengacara Bhayangkara Dua Richard Eliezer atau Bharada E.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga pengunduran diri Andreas dinilai karena adanya inkonsistensi Bharada E memberikan keterangan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu.

BACA JUGA: Siapa yang Mengambil CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo? Kapolri Buka Suara, Ternyata

Menurut Sugeng, bila sejak awal Bharada E jujur perihal kejadian itu, tak mungkin Andreas mundur untuk menjadi pendamping hukumnya.

Sugeng menduga Bharada E baru mengakui bahwa dirinya hanyalah disuruh atau diperintahkan untuk menembak Brigadir J setelah berstatus tersangka.

BACA JUGA: Niko Syok Dituntut Hukuman Mati, Kasusnya Berat

"Kalau dari awal Bharada E mengatakan memang pelakunya. Begitu ditangkap dia baru mengaku saya disuruh, pengacara boleh mundur. Pengacara boleh mundur apabila kliennya tidak jujur," kata Sugeng saat dikonfirmasi Sabtu (6/8).

Sugeng menegaskan pengunduran diri Andreas sebagai pengacara Bharada E harus dipandang dari aspek pengungkapan kasus.

BACA JUGA: Istri Pergi Arisan, Rumah Sepi, Ayah Tarik Anak Kandung ke Kamar, Begini Ujung Ceritanya

"Dengan mundurnya pengacara artinya kami melihat di permukaan berarti Bharada E telah berubah pernyataanya, berarti makin mengungkapkan kasus rekayasa ini benar adanya," kata Sugeng.

Sugeng menduga perihal pelecehan seksual, pengancaman hingga Brigadir J mengeluarkan tujuh tembakan itu makin kuat adanya rekayasa.

"Dan yang ada adalah kasus (dugaan, red) pembunuhan," ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, dugaan itu juga dinilai masuk akal dengan penerapan pasal yang menjerat Bharada.

Adapun pasal yang menjerat Bharada E ialah Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta dan Pasal 56 KUHP tentang membantu melakukan kejahatan.

Bharada E disebut polisi yang menembak Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).

"(Penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP, red) Artinya ada pelaku lain. Dengan Bharada E mengakui, sudah klop ini. Bharada E sekaligus saksi mahkota dia. Dia saksi mahkota untuk mengungkap siapa yang dia sebut menyuruh begitu," kata Sugeng.

Sugeng lantas menyinggung nama Irjen Ferdy Sambo sebagai sosok yang memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

"Kalau di suruh misalnya oleh Ferdy Sambo, berarti Ferdy Sambo yang disasar. Seperti disampaikan saya sebelumnya bahwa apabila cukup bukti keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan, Ferdy Sambo bisa dijadikan tersangka," kata Sugeng.

Andreas Silitonga sebelumnya mengundurkan diri sabagai kuasa hukum Richard Eliezer

"Kami sebagai dahulu tim penasihat hukum Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasihat hukum Bharada E," kata Andreas di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu siang.

Andreas enggan membeberkan alasan pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E.

Perihal alasan, kata dia, telah dituangkan dalam surat yang akan dikirimkan kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Kendati demikian, Andreas Cs tidak bertemu langsung dengan penyidik saat menyerahkan surat pengunduran diri.

"Kami sangat sayangkan, kami maksudnya baik menyampaikan surat cuma tadi tidak ada yang menerima mungkin, karena hari libur juga, kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp," kata Andreas.

BACA JUGA: Ada 2 Jenderal di Samping Johan Christy Silaen Saat Menerima Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Siapa Dia?

Karena itu, Andreas bakal menyambangi Bareskrim Polri guna menyerahkan surat tersebut pada Senin (8/8). (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler